Pemerintah Pastikan Tidak Lagi Akomodir Importir Sampah
Soal sikap Pemko Batam setelah rilis Bea Cukai 49 kontainer akan di reekspor dan 16 kontainer dinyatakan bersih. Di antaranya, meminta kepada importir 49 kontainer mematuhi aturan yg ada dan segera melaksanakan reekspor.
Lalu, Pemko Batam tidak akan memberikan izin atau rekomendasi kepada perusahaan plastik baru yang akan memproduksi biji plastik berbahan baku sampah plastik impor, kecuali berbahan baku sampah lokal Batam.
BACA JUGA: Tiba di Jayapura, Jacksen F Tiago Disambut dan Diarak Ratusan Suporter
Kemudian, Pemko Batam mendorong perusahaan plastik yg akan berinvestasi dikota batam memproduksi barang jadi dari biji plastik dan zerowaste. Ke empat, bagi perusahaan plastik yg sudah ada izin sebelum moratorium akan dilakukan pengawasan dan audit lingkungan secara menyeluruh dan melakukan pembinaan serta mengoptimalkan bahan baku sampah plastik lokal batam.
"Terakhir Pemko Batam mengusulkan ke pemerintah pusat untuk merevisi permendag 31/2016 memperhatikan karateristik daerah seperti daerah yang memiliki Perda sampah," bunyi rekomendasi Pemko Batam.(iza)
Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengambil langkah tegas setelah 49 kontainer berisi sampah plastik terbukti terkontaminasi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Jalan Layang Sungai Ladi Diresmikan, Kepala BP Batam: Ini Jadi Solusi Kemacetan
- Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Penjelasan Polisi Terkait Kronologi Bentrokan Warga dengan Pekerja di Rempang Galang Batam
- Puluhan Juru Parkir Liar di Kota Batam Ditertibkan Polda Kepri
- Tahanan Ditemukan Tewas Tergantung di Rutan Kejari Batam, Petugas Dengar Ada Teriakan