Pemerintah Patok Defisit Daerah 0,35 %

Pemerintah Patok Defisit Daerah 0,35 %
Pemerintah Patok Defisit Daerah 0,35 %
JAKARTA—Batas maksimum anggaran daerah untuk tahun anggaran (TA) 2009 ditetapkan 0,35 persen dari produk domestik bruto. Kebijakan pemerintah ini berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.

jpnn.com - Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, sesuai UU tentang Keuangan Negara maka total defisit APBN dan APBD maksimal tiga persen dari PDB. Untuk TA 2009, nilai defisit anggaran pusat 1,9 persen dan daerah 0,35 persen, sehingga totalnya 2,25 persen.

"Jadi 0,35 persen adalah maksimal defisit untuk daerah seluruh Indonesia," ujar Mardiasmo, Kamis (21/8). Pembatasan defisit daerah, lanjutnya, untuk mengendalikan belanja daerah termasuk pinjaman daerah. "Pinjaman daerah, merupakan pilihan terakhir menutup defisit anggaran daerah." (esy)




JAKARTA—Batas maksimum anggaran daerah untuk tahun anggaran (TA) 2009 ditetapkan 0,35 persen dari produk domestik bruto. Kebijakan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News