Pemerintah Patok Defisit Daerah 0,35 %
Kamis, 21 Agustus 2008 – 16:10 WIB
jpnn.com - Menurut Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu Mardiasmo, sesuai UU tentang Keuangan Negara maka total defisit APBN dan APBD maksimal tiga persen dari PDB. Untuk TA 2009, nilai defisit anggaran pusat 1,9 persen dan daerah 0,35 persen, sehingga totalnya 2,25 persen.
"Jadi 0,35 persen adalah maksimal defisit untuk daerah seluruh Indonesia," ujar Mardiasmo, Kamis (21/8). Pembatasan defisit daerah, lanjutnya, untuk mengendalikan belanja daerah termasuk pinjaman daerah. "Pinjaman daerah, merupakan pilihan terakhir menutup defisit anggaran daerah." (esy)
Baca Juga:
JAKARTA—Batas maksimum anggaran daerah untuk tahun anggaran (TA) 2009 ditetapkan 0,35 persen dari produk domestik bruto. Kebijakan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo
- Mendes Yandri Ajak Warga Desa Fokus Kembangkan Produk Lokal