Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Pelaksanaan Pilkada 2024

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, pemerintah siap mengikuti perintah MK pilkada dilaksanakan 27 November mendatang.
"Keputusan MK 27 November, pemerintah patuh dengan putusan MK," kata Hadi saat ditemui di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Hadi lebih lanjut mengatakan pemerintah akan memastikan seluruh lembaga pemilu serta partai politik (parpol) untuk taat dan mengikuti mekanisme pilkada yang telah diatur MK.
Pihaknya juga akan memastikan kondusivitas masyarakat di seluruh daerah sebelum hingga saat pelaksanaan pilkada.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah.
Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).
Pemerintah patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Pesan Wagub Cik Ujang ke Masyarakat: Dukung Program Sumsel Maju Terus untuk Semua
- GCP Solid Dukung Willem Frans Ansanay di PSU Pilgub Papua
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- Sisa Anggaran Pilkada Rp 102 Miliar, PSU Tasikmalaya Dipastikan Aman
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah