Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Pelaksanaan Pilkada 2024

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, pemerintah siap mengikuti perintah MK pilkada dilaksanakan 27 November mendatang.
"Keputusan MK 27 November, pemerintah patuh dengan putusan MK," kata Hadi saat ditemui di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Hadi lebih lanjut mengatakan pemerintah akan memastikan seluruh lembaga pemilu serta partai politik (parpol) untuk taat dan mengikuti mekanisme pilkada yang telah diatur MK.
Pihaknya juga akan memastikan kondusivitas masyarakat di seluruh daerah sebelum hingga saat pelaksanaan pilkada.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah.
Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).
Pemerintah patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Bawaslu Temukan Logistik PSU Masih Belum Lengkap di Serang
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Gubernur Herman Deru Instruksikan Bawaslu Sumsel Awasi Ketat PSU Pilkada Empat Lawang