Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Pelaksanaan Pilkada 2024
![Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Pelaksanaan Pilkada 2024](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/03/05/menteri-koordinator-bidang-politik-hukum-dan-keamanan-menko-oak7.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, pemerintah siap mengikuti perintah MK pilkada dilaksanakan 27 November mendatang.
"Keputusan MK 27 November, pemerintah patuh dengan putusan MK," kata Hadi saat ditemui di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa.
Hadi lebih lanjut mengatakan pemerintah akan memastikan seluruh lembaga pemilu serta partai politik (parpol) untuk taat dan mengikuti mekanisme pilkada yang telah diatur MK.
Pihaknya juga akan memastikan kondusivitas masyarakat di seluruh daerah sebelum hingga saat pelaksanaan pilkada.
Sebelumnya, MK melarang jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diubah.
Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam pasal 201 ayat (8).
Pemerintah patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Ajak Masyarakat Bersatu untuk Bangun Serang Lebih Maju
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- MK Tolak Gugatan Uun-Ade, Paslon Agung-Markarius Resmi Pemenang Pilkada Pekanbaru