Pemerintah Pengin Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berupaya agar DPR segera memproses ratifikasi perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly mengaku terus berkomunikasi dengan DPR agar proses ratifikasi perjanjian ekstradisi itu segera tuntas.
"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi. Kami percaya seluruh pihak akan memiliki pandangan yang sama," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (2/1).
Optimisme itu disampaikan Menkumham Yasonna mengingat besarnya manfaat yang akan diperoleh Indonesia dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana.
Sebab, selama ini upaya memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura maupun transit di Singapura kandas lantaran tidak adanya perjanjian bilateral kedua negara.
Diketahui, perjanjian ekstradisi RI-Singapura telah diteken Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Yasonna menekankan perjanjian ekstradisi ditandatangani bersamaan dengan perjanjian Flight Information Region (FIR) dan Defense Cooperation Agreement (DCA), memiliki alur negosiasi serta proses ratifikasi sendiri-sendiri.
Dia menerangkan bentuk kejahatan yang disepakati untuk dapat dijadikan dasar ekstradisi juga diatur dalam perjanjian tersebut.
Menkumham Yasonna Laoly menginginkan perjanjian ekstradisi RI-Singapura segera diratifikasi. Dia terus berkomunikasi dengan DPR mempercepat prosesnya.
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah