Pemerintah Pengin Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura Segera Diratifikasi

Sesuai dengan hasil kesepakatan, perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura mencakup 31 tindak pidana.
Di antaranya, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme serta korupsi.
Perjanjian tersebut juga bersifat dinamis karena kedua negara sepakat untuk menggunakan prinsip open ended dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi.
Hal itu merupakan upaya mengantisipasi kejahatan lainnya pada masa mendatang yang disepakati kedua pihak, sehingga mekanisme ekstradisi dapat tetap dilaksanakan.
Baca Juga: Kasus Anak Kiai Tersangka Pencabulan, Polda Jatim Terima Info Penting, Ternyata
Selain itu, dengan memanfaatkan ketentuan retroaktif (berlaku surut) yang diperpanjang menjadi 18 tahun, ekstradisi masih dapat dimohonkan untuk mereka yang melakukan tindak pidana tersebut pada masa lampau. (ant/fat/jpnn)
Menkumham Yasonna Laoly menginginkan perjanjian ekstradisi RI-Singapura segera diratifikasi. Dia terus berkomunikasi dengan DPR mempercepat prosesnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Guru Besar UKI: Sosialisasi KUHAP Harus Melibatkan Masyarakat
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Bukan Hasto, Ini Nama yang Disebut Sebagai Pemberi Suap PAW Harun Masiku
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?