Pemerintah Pengin Turunkan Harga Gas, DPR: Hati-Hati

Pemerintah Pengin Turunkan Harga Gas, DPR: Hati-Hati
Stok gas elpiji selama Nataru di wilayah Banten dipastikan aman. Foto: Dokumen Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Komisi VII DPR, meminta pemerintah untuk hati-hati dalam menerapkan kebijakan penurunan harga gas mengingat kondisi perekonomian sedang melambat.

Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, mengatakan pelaksanaan kebijakan penurunan harga gas harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti pendapatan produsen minyak dan gas bumi (migas) untuk mendukung investasi kegiatan pencarian migas. Pasalnya, saat ini harga minyak sedang menurun.

"Saat ini harga minyak dunia rendah. Jangan sampai kebijakan ini membuat investor hulu migas tidak berniat untuk mengembangkan lapangannya. Ke depan kita akan rugi banyak," kata dia, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dipaparkan, skema penurunan harga gas industri menjadi enam dolar AS per MMBTU dengan menekan harga gas di hulu berkisar 4-4,5 per MMBTU. Selain itu, biaya transportasi dan distribusi diturunkan antara 1-1,5 per MMBTU

Ia mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan itu secara menyeluruh. Biaya-biaya yang harus ditanggung pelaku usaha migas masuk sebagai pendapatan negara harus dievaluasi lagi, misalnya sewa barang milik negara, pajak dan lain-lain.

Selain itu, lanjut dia, harus ada evaluasi pemberian subsidi ke hilir agar industri berkembang yang pada akhirnya memberikan efek pada pertumbuhan ekonomi nasional.

Direktur Executive Energi Watch, Mamit Setiawan, mengungkapkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM berencana untuk menurunkan biaya transmisi, biaya distribusi dan biaya pemeliharaan yang berpotensi membuat badan usaha menjadi rugi.

"Selain itu juga, saya kira kebijakan ini akan menghambat badan usaha untuk pembangunan pipa ke depannya," ujarnya.

Komisi VII DPR, meminta pemerintah untuk hati-hati dalam menerapkan kebijakan penurunan harga gas mengingat kondisi perekonomian sedang melambat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News