Pemerintah Perbarui PP Cost Recovery
Selasa, 28 Desember 2010 – 23:02 WIB
JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) tentang cost recovery atau biaya operasi dalam rangka kegiatan operasi perminyakan yang meliputi kegiatan eksplorasi, pengembangan dan eksplorasi migas yang dapat dikembalikan dalam rangka kontrak kerjasama, telah selesai disusun. Dalam PP Cost Recovery yang baru ini, katanya, akan menganut beberapa prinsip. Yaitu tidak akan mempengaruhi eksisting kontrak. Artinya, eksisting kontrak para investor akan tetap dihormati oleh pemerintah sehingga para investor dan kontraktor tidak perlu khawatir terjadi perubahan kontrak dengan lahirnya revisi PP baru ini.
"Bahkan Presiden sudah menyetujui dan telah menandatangani PP cost recovery tersebut minggu lalu. Selama ini investor banyak mengeluhkan tentang aturan eksploitasi dan sekarang semuanya telah disusun dalam PP yang baru ini," ungkap Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada wartawan di Jakarta, Selasa (28/12).
Baca Juga:
Sementara Direktur Peraturan Perpajakan Kementrian Keuangan, Syarifudin Alsyah, PP cost recovery versi baru telah melibatkan semua komponen terkait, termasuk pasar, Kemenkeu, BP Migas, ESDM serta instansi pajak dan Badan Kebijakan Fiskal. "Dasar keluarnya PP ini karena awalnya adanya beberapa sinyalemen termasuk audit BPK dan BPKP yang mengindikasikan adanya pembebanan dalam cost recovery yang seharusnya tidak dibebankan pada kontraktor," kata Syarifudin.
Baca Juga: