Pemerintah Perketat Aturan Impor Besi
Rabu, 05 Januari 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja. Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, Permendag Nomor 54/M-DAG/PER/12/2010 merupakan perpanjangan dan penyempurnaan dari Permendag Nomor 08/M-DAG/PER/2/2009 sebagaimana diubah dengan Permendag Nomor 21/M-DAG/PER/6/2009. Sementara utilitas produksi yang pada tahun 2008 mengalami penurunan sebesar 11,85 persen dibandingkan tahun 2007, ternyata setelah adanya pengaturan importasi besi atau baja, justru mengalami peningkatan pada tahun 2009 sebesar 15,24 persen dibandingkan tahun 2008.
Dasar pertimbangan perpanjangan ketentuan impor besi atau baja tersebut adalah untuk membangun iklim usaha yang sehat dan kondusif, mengurangi impor illegal, meningkatkan daya saing industri nasional, serta menciptakan tertib administrasi impor. “Bahkan dengan keberadaan aturan tersebut mampu meningkatkan utilitas produksi industri dan tumbuhnya investasi baru di bidang industri besi,” terang Mendag di Gedung Kemendag), Jakarta, Rabu (5/1).
Baca Juga:
Disebutkannya, pada tahun 2009 terjadi peningkatan investasi sebesar 6,45 persen dibandingkan tahun 2008. Sedangkan tahun 2010, peningkatan investasi industri besi atau baja mencapai 12,79 persen dibandingkan tahun 2009.
Baca Juga: