Pemerintah Perketat Item Cost Recovery
Kamis, 25 September 2008 – 13:49 WIB
JAKARTA - Dipatoknya angka cost recovery migas pada 2009 sebesar USD 11,767 miliar, membuat pemerintah menyisir kembali item-item biaya yang bisa dimasukkan dalam negative list atau daftar negatif cost recovery. Evita mengatakan, pemerintah melalui Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memiliki perangkat awal untuk memperketat cost recovery dituangkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 21 Tahun 2008. Isinya, 17 item biaya atau negative list yang terlarang masuk cost recovery. Daftar inilah yang kemungkinan bakal ditambah. ''Sedang kami diskusikan,'' katanya.
Demikian disampaikan Dirjen Migas Departemen ESDM Evita H. Legowo. Menurut dia, saat ini pemerintah tengah mematangkan diskusi atau kajian untuk memperketat cost recovery. ''Saat ini kan sudah ada 17 negative list. Ada kemungkinan ditambah,'' ujarnya di Jakarta.
Cost recovery adalah beban yang harus dibayar pemerintah untuk mengganti biaya yang sudah dikeluarkan oleh perusahaan migas dalam kegiatan eksplorasi dan produksi. Sehingga, jika cost recovery diperketat dan tidak membengkak, maka penerimaan negara dari sektor migas bisa lebih optimal.
Baca Juga:
JAKARTA - Dipatoknya angka cost recovery migas pada 2009 sebesar USD 11,767 miliar, membuat pemerintah menyisir kembali item-item biaya yang bisa
BERITA TERKAIT
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia
- BTN Raih Penghargaan di Ajang LinkedIn Talent Awards
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global