Pemerintah Perketat Item Cost Recovery
Kamis, 25 September 2008 – 13:49 WIB

Pemerintah Perketat Item Cost Recovery
Evita menambahkan, langkah memperketat cost recovery perlu dilakukan karena dalam RAPBN 2009, besaran cost recovery dipatok di angka USD 11,767 miliar. Padahal, sebelumnya, dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah Agustus lalu, besaran cost recovery 2009 diperkirakan mencapai USD 12,9 miliar. ''Penurunan cost recovery, salah satunya karena asumsi ICP (harga minyakIndonesia, Red) juga turun, dari kisaran USD 95 - 130 per barel, menjadi USD 95 per barel,'' terangnya.
Baca Juga:
Dengan dipatoknya angka cost recovery sebesar USD 11,767 miliar, maka jika tahun depan ternyata biaya cost recovery yang diajukan oleh perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melebihi angka tersebut, maka pembayarannya akan ditunda atau di-carry over ke 2010.(owi/fan)
JAKARTA - Dipatoknya angka cost recovery migas pada 2009 sebesar USD 11,767 miliar, membuat pemerintah menyisir kembali item-item biaya yang bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang