Pemerintah Perketat Item Cost Recovery
Kamis, 25 September 2008 – 13:49 WIB
Evita menambahkan, langkah memperketat cost recovery perlu dilakukan karena dalam RAPBN 2009, besaran cost recovery dipatok di angka USD 11,767 miliar. Padahal, sebelumnya, dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah Agustus lalu, besaran cost recovery 2009 diperkirakan mencapai USD 12,9 miliar. ''Penurunan cost recovery, salah satunya karena asumsi ICP (harga minyakIndonesia, Red) juga turun, dari kisaran USD 95 - 130 per barel, menjadi USD 95 per barel,'' terangnya.
Baca Juga:
Dengan dipatoknya angka cost recovery sebesar USD 11,767 miliar, maka jika tahun depan ternyata biaya cost recovery yang diajukan oleh perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melebihi angka tersebut, maka pembayarannya akan ditunda atau di-carry over ke 2010.(owi/fan)
JAKARTA - Dipatoknya angka cost recovery migas pada 2009 sebesar USD 11,767 miliar, membuat pemerintah menyisir kembali item-item biaya yang bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BNI Emerald Center Manjakan Nasabah Premium dengan Konsep Baru
- Perusahaan Tambang Harus Memberikan Dampak Positif Kepada Masyarakat
- PPN 12 Persen Menunggu Keputusan Presiden Prabowo
- Penyaluran Kredit dan DPK BTN Meningkat, di atas Pertumbuhan Rata-rata Nasional
- Komitmen Berstandar Tinggi, Peruri Sabet Peringkat Gold di SNI Award
- Dukung NZE 2060, Telkom Indonesia Kampanyekan Go Zero