Pemerintah Perketat Item Cost Recovery
Kamis, 25 September 2008 – 13:49 WIB
![Pemerintah Perketat Item Cost Recovery](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pemerintah Perketat Item Cost Recovery
Evita menambahkan, langkah memperketat cost recovery perlu dilakukan karena dalam RAPBN 2009, besaran cost recovery dipatok di angka USD 11,767 miliar. Padahal, sebelumnya, dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah Agustus lalu, besaran cost recovery 2009 diperkirakan mencapai USD 12,9 miliar. ''Penurunan cost recovery, salah satunya karena asumsi ICP (harga minyakIndonesia, Red) juga turun, dari kisaran USD 95 - 130 per barel, menjadi USD 95 per barel,'' terangnya.
Baca Juga:
Dengan dipatoknya angka cost recovery sebesar USD 11,767 miliar, maka jika tahun depan ternyata biaya cost recovery yang diajukan oleh perusahaan migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melebihi angka tersebut, maka pembayarannya akan ditunda atau di-carry over ke 2010.(owi/fan)
JAKARTA - Dipatoknya angka cost recovery migas pada 2009 sebesar USD 11,767 miliar, membuat pemerintah menyisir kembali item-item biaya yang bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Herbalife Run 2024 Targetkan 4 Ribu Peserta Ambil Bagian, Edukasi Hidup Sehat
- Lewat Program Ini, Kemenkeu Satu Siap Hasilkan UMKM Binaan Naik Kelas
- J&T Express Luncurkan Prangko Eksklusif di Pameran & Kompetisi Filateli International 2024
- PT ALBA Tridi Plastics Recycling Indonesia Komitmen Menurunkan Sampah Plastik
- APHRF 2024 Soroti Pentingnya Inovasi dalam Pengurangan Bahaya Tembakau di Indonesia
- Wowbox, Aplikaisi E-commerce Inovatif di Era Belanja Baru