Pemerintah Perketat Penambahan PNS

Pemerintah Perketat Penambahan PNS
Pemerintah Perketat Penambahan PNS

jpnn.com - JAKARTA - Mulai tahun depan, pemerintah akan memperketat penambahan jumlah PNS. Ini dalam upaya menekan pertumbuhan jumlah pegawai di daerah maupun pusat.

"Tahun depan penetapan kebutuhan dan pengendalian jumlah PNS akan lebih diketatkan lagi. Pemerintah sudah menyusun kebutuhan, jumlah dan jenis jabatan. Jabatan-jabatan yang kosong diisi sesuai dengan kebutuhan bidangnya,” kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto dalam keterangan persnya, Jumat (15/11).

Dikatakan, perencanaan kebutuhan terhadap SDM dalam jangka waktu lima tahun ditetapkan berdasarkan keputusan MenPAN-RB dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN. Kebutuhan yang disampaikan masing-masing instansi harus dengan rincian per tahun, berdasarkan prioritas kebutuhan.

“Hal itu akan kami tinjau kembali melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja,” tambahnya.
 
Pengaturan mengenai pengadaan PNS juga tercantum dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur tentang pengisian jabatan lowong sesuai kebutuhan pegawai yang ditetapkan MenPAN-RB. Dasar dalam pengadaan PNS tersebut harus melalui beberapa tahapan, antara lain perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi, umum, dan khusus), pengumuman hasil seleksi, masa percobaan, dan pengangkatan menjadi PNS.
 
“Setiap PNS yang direkrut akan menduduki jabatan administrasi dan fungsional yang lowong,” imbuhnya.

Selain itu, PNS dapat pula dinaikkan jabatannya secara kompetitif berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan penilaian kinerja dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas. (esy/jpnn)

 


JAKARTA - Mulai tahun depan, pemerintah akan memperketat penambahan jumlah PNS. Ini dalam upaya menekan pertumbuhan jumlah pegawai di daerah maupun


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News