Pemerintah Perketat Pengamanan Harta Karun Dalam Air

Pemerintah Perketat Pengamanan Harta Karun Dalam Air
Pemerintah Perketat Pengamanan Harta Karun Dalam Air
JAKARTA - Pemburu harta karun di laut Indonesia ternyata cukup banyak. Sayangnya, banyak yang tidak melaporkan temuan itu pada negara. Karena itu, pemerintah telah  membentuk Panitia Nasional tentang Benda Berharga Muatan Kapal Tenggelam (BBMKT) yang beranggota 15 instansi antaranya Budpar, DKP, Dephan, Depkeu, Deplu, TNI AL, Depdag, Depnaker, Polri, dan Kejaksaan.

”Kami selalu berkoordinasi untuk membahas hal yang berhubungan dengan peninggalan bawah air terutama untuk menyelamatkan arkeologi bawah air dari tindak penjarahan orang tak bertanggungjawab,” kata Direktur Arkeologi Bawah Air Surya Helmi di Jakarta, Sabtu ( 25/10).

Panitia Nasional itu bertanggungjawab mengawasi pengangkatan kapal yang tenggelam di tengah laut. ”Pengangkatannya harus dilakukan secara metodologi, yang dulu  pengangkatan dilakukan secara langsung,” katanya. Pengangkatan itu harus atas persetujuan pemerintah. Menurut Helmi, peninggalan bawah laut, termasuk juga peninggalan budaya darat, merupakan obyek yang tidak boleh ada penanaman modal. ”Dilarang dikomersialkan,” katanya.

Namun,  aturan yang tertuang dalam perpres 76/77 itu belum sepenuhnya diterapkan, sehingga sampai sekarang ini swasta masih boleh melakukan pengangkatan.Selain itu peranan Departemen Kebudayaan dan Pariwiwsata dalam pengangkatan terhadap kapal yang tenggelam harus sesuai dengan kaidah arkeologi. ”Sesuai  Undang-Undang dalam penanganan  benda cagar budaya baik yang ada di darat maupun dibawah air harus dengan seijin Menbudpar,” katanya.

JAKARTA - Pemburu harta karun di laut Indonesia ternyata cukup banyak. Sayangnya, banyak yang tidak melaporkan temuan itu pada negara. Karena itu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News