Pemerintah Perketat Pengamanan Harta Karun Dalam Air
Minggu, 26 Oktober 2008 – 00:36 WIB

Pemerintah Perketat Pengamanan Harta Karun Dalam Air
Karena itu, perorangan atau perusahaan yang akan mencari Benda Cagar Budaya (BCB), utamanya bawah air tersebut harus punya kriteria kelayakan. Panitia Nasional akan menilai kelayakan perusahaan itu, termasuk perusahaan harus punya modal cukup. ”Perusahaan tersebut harus setor uang penjamin sebesar Rp500 juta kepada negara, meski uang tersebut akan dikembalikan setelah pengerjaan pencarian selesai,” kata Helmi. Biaya pengangkatan itu butuh biaya besar.
Dengan prosedur itu, data dan aset benda berharga yang diperoleh bisa diamankan. ”Kalau tidak diangkat berdasarkan metodologi, kita akan kehilangan data sejarah,” kata Helmi.
Saat benda arkeologi bawah air itu diangkat, perusahaan harus membagi hasil penemuannya kepada pemerintah. Bagi hasil itu tertuang dalam Kepres 25. Isinya, hasil pengangkatan arkeologi air, harus dibagi rata masing-masing 50 persen. Untuk negara 50 persen, perusahaan 50 persen. Hasil 50 persen negara, langsung masuk ke kas negara. Pengangkatan benda bawah laut yang berada 12 mil ke bawah garis pantai, ijin dikeluarkan oleh pemerintah daerah. ”Saat ini tim masih membuat aturan untuk mengatur bagi hasil bagi pemerintah daerah. Supaya ada kejelasan pembagian antara pemerintah pusat dan daerah,” katanya.(rdl/jpnn)
JAKARTA - Pemburu harta karun di laut Indonesia ternyata cukup banyak. Sayangnya, banyak yang tidak melaporkan temuan itu pada negara. Karena itu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri
- Pengakuan Pewarta Foto Antara yang Dikeplak Ajudan Kapolri
- Honorer R2/R3 Tuntut Percepatan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu
- Tim SAR Masih Cari Wisatawan yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Dirut Jasa Raharja Minta Pemudik Tetap Utamakan Keselamatan