Pemerintah Perketat Seleksi di Pansel
Jumat, 09 September 2011 – 07:26 WIB
Dia menambahkan, meski syarat bagi kader parpol untuk menjadi anggota KPU dipermudah, bisa saja anggota partai itu tidak lolos dalam seleksi. Ini karena, proses seleksi memang diupayakan lebih ketat dibanding sebelum-sebelumnya. Meskipun, dalam menjaring calon anggota KPU, pansel hanya diberi waktu tiga bulan. ''Sekitar 75 hari kerja,'' jelasnya.
Baca Juga:
Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap mengatakan rumusan yang ada dalam RUU Penyelenggara Pemilu ini merupakan hasil maksimal yang dapat dicapai keduanya. Menurutnya, munculnya ketidakpuasan dari sejumlah pihak merupakan hal yang wajar. ''Sebuah aturan memang tidak bisa memuaskan semua pihak,'' kata Chairuman secara terpisah.
Dia mengatakan, apa yang dirumuskan DPR dan pemerintah ini tetap disandarkan pada ketentuan yang ada dalam konstitusi. Apabila tetap ada yang ingin mengajukan judicial review atas ketentuan tersebut, dia pun mempersilahkan mengingat itu adalah hak yang disediakan konstitusi pula. ''Kalau judicial review silahkan saja,'' tandas Chairuman.
Politikus Partai Golkar itu pun mempertanyakan, klausul mana dalam RUU Penyelenggara Pemilu yang bertentangan dengan konstitusi. ''Apa yang jadi masalah, saya kira tidak ada yang jadi masalah,'' ungkapnya.
JAKARTA - Makin mudahnya anggota partai politik untuk masuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, memunculkan keraguan terhadap independensi KPU.
BERITA TERKAIT
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Hadir Ratusan Milenial dan Gen Z
- 15.000 Anak Abah Bakal Ikut Apel Akbar Pemenangan Pram-Rano
- Hasil Survei Pilgub Jateng Beda, Persepi Diminta Buka Data Lengkap SMRC & Indikator
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat