Pemerintah Perketat Seleksi di Pansel
Jumat, 09 September 2011 – 07:26 WIB
Menurut dia, syarat bahwa penyelenggara pemilu harus mandiri dan independen sebagaimana ditentukan konstitusi juga telah diadopsi dalam regulasi baru itu. ''Independen itu pemikirannya, bukan asal-usulnya,'' tandasnya. (bay)
JAKARTA - Makin mudahnya anggota partai politik untuk masuk sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum, memunculkan keraguan terhadap independensi KPU.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Relawan Teman Pramono Gelar Nobar Debat Ketiga, Hadir Ratusan Milenial dan Gen Z
- 15.000 Anak Abah Bakal Ikut Apel Akbar Pemenangan Pram-Rano
- Hasil Survei Pilgub Jateng Beda, Persepi Diminta Buka Data Lengkap SMRC & Indikator
- Khofifah Dinanti untuk Lanjut Pimpin Jatim 2 Periode, Masyarakat Sudah Rasakan Banyak Manfaat