Pemerintah Perketat Standar Mutu Produk E-Commerce

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyebut tidak semua barang yang dijual secara online memenuhi standar mutu.
”Misalnya, produk kosmetik dan makanan. Beberapa ada juga produk elektronik,” ujar Kasubdit Pengawasan Jasa Ditjen PKTN Rinaldi Agung beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, pengawasan secara khusus dan terpadu diberlakukan terhadap barang-barang yang dijual secara online.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun digandeng. Bila ada produk yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM, Ditjen PKTN segera mengoordinasikannya.
”Kami langsung koordinasikan ke platform marketplace jika ada barang yang mutunya tidak sesuai. Apakah nanti mau takedown dan memberikan data feedback kepada kami, itu masih dibahas,” imbuh Rinaldi.
Menurut Rinaldi, selama ini banyak beredar di online barang dari berbagai negara. Misalnya, kosmetik yang datang dari Korea Selatan.
Namun, Rinaldi belum dapat menyebut volume barang yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk mengoordinasikan hal tersebut, pihak Ditjen PKTN juga mendatangi secara langsung para marketplace.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyebut tidak semua barang yang dijual secara online memenuhi standar mutu.
- Mengenal World ID, Verifikator Identitas Online yang Aman & Pribadi
- Master Bagasi dan Kemlu RI Perkuat Kolaborasi Nusantara Wave
- Transaksi E-Commerce Tembus Rp 512 Triliun, Pengguna Naik 12 Persen
- Dapat Dukungan Kemendag, Master Bagasi Siap Memperluas Pasar Ekspor Produk Indonesia
- Sempat Jaga Warung Madura, Hidup Ma’e Arik Berubah Setelah Jadi Afiliator
- Somethinc Luncurkan Omega Jelly Deep Cleansing Balm dengan Inovasi Terbaru