Pemerintah Perketat Standar Mutu Produk E-Commerce
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyebut tidak semua barang yang dijual secara online memenuhi standar mutu.
”Misalnya, produk kosmetik dan makanan. Beberapa ada juga produk elektronik,” ujar Kasubdit Pengawasan Jasa Ditjen PKTN Rinaldi Agung beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, pengawasan secara khusus dan terpadu diberlakukan terhadap barang-barang yang dijual secara online.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pun digandeng. Bila ada produk yang tidak sesuai dengan ketentuan BPOM, Ditjen PKTN segera mengoordinasikannya.
”Kami langsung koordinasikan ke platform marketplace jika ada barang yang mutunya tidak sesuai. Apakah nanti mau takedown dan memberikan data feedback kepada kami, itu masih dibahas,” imbuh Rinaldi.
Menurut Rinaldi, selama ini banyak beredar di online barang dari berbagai negara. Misalnya, kosmetik yang datang dari Korea Selatan.
Namun, Rinaldi belum dapat menyebut volume barang yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan.
Untuk mengoordinasikan hal tersebut, pihak Ditjen PKTN juga mendatangi secara langsung para marketplace.
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menyebut tidak semua barang yang dijual secara online memenuhi standar mutu.
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- E-commerce Menjanjikan, Layanan Pendukung Bisnis Makin Optimistis
- Mau Pasang Dashcam Mobil Tanpa Ribet? 70mai Punya Solusinya
- Shopee Dianggap Sebagai Platform e-commerce yang Paling Memuaskan
- Pendapatan Bertumbuh, Ardenleon Berbagi Kiat Memaksimalkan Fitur di Shopee Live
- Wahono Komitmen Bawa UMKM Bojonegoro Naik Kelas &Tembus Pasar Domestik serta Internasional