Pemerintah Perketat Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi
MenPAN RB: Dosen Minimal Lulusan S2 dan Profesor
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan menjadi dosen pengajar di perguruan tinggi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Aturan ini dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, aturan baru itu untuk mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Akademik Dosen.
Baca Juga:
Disebutkan dalam Pasal 24 PP ini, pegawai negeri sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat, di antaranya berijazah paling rendah Magister (S2), dan pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Selain itu, dosen yang bersangkutan juga memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah untuk Asisten Ahli dan Lektor dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan menjadi dosen pengajar di perguruan tinggi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun
BERITA TERKAIT
- Akademisi UI dan IPB Membuktikan Kekuatan Diplomasi Kopiah Tunisia
- Inilah Beban Kerja Guru yang Akan Dialihkan kepada Kepsek
- Wamendiktisaintek: Research Ranking Indonesia Jauh di Bawah Thailand, Vietnam, Malaysia
- Ini Sejumlah Persyaratan Guru PPPK & PNS Ditugaskan di Sekolah Swasta
- Lewat CSR, PIK 2 Berkomitmen Dukung Pembangunan Generasi Emas Indonesia
- Olahkarsa Berkolaborasi dengan Universitas Ciputra