Pemerintah Perketat Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi
MenPAN RB: Dosen Minimal Lulusan S2 dan Profesor
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan menjadi dosen pengajar di perguruan tinggi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya. Aturan ini dikeluarkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar mengatakan, aturan baru itu untuk mengatur mengenai mekanisme pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan Akademik Dosen.
Baca Juga:
Disebutkan dalam Pasal 24 PP ini, pegawai negeri sipil yang diangkat pertama kali dalam jabatan Akademik Dosen harus memenuhi syarat, di antaranya berijazah paling rendah Magister (S2), dan pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
Selain itu, dosen yang bersangkutan juga memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah untuk Asisten Ahli dan Lektor dan nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam satu tahun terakhir.
JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan menjadi dosen pengajar di perguruan tinggi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas