Pemerintah Perketat Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi
MenPAN RB: Dosen Minimal Lulusan S2 dan Profesor
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:05 WIB
“Pengangkatan pertama kali merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi Calon PNS,” bunyi Pasal 24 Ayat (2) Permenpan itu.
Permenpan ini juga menegaskan bahwa dosen dapat dinaikkan jabatannya apabila mencapai angka kredit yang disyarakat dan sekurang-kurangnya empat tahun dalam jabatan terakhir.
Sementara itu, kenaikan pangkat dosen dapat dilakukan apabila mencapai angka kredit yang disyaratkan, dan setidaknya dua tahun dalam pangkat terakhir,serta nilai prestasi kerja bernilai baik dalam waktu dua tahun terakhir.
Aturan itu juga mengatur adanya kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor Kepala atau Profesor harus memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat. Kenaikan jabatan akademik dosen untuk menjadi Lektor, menurut Permenpan ini, minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah.
JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan menjadi dosen pengajar di perguruan tinggi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun
BERITA TERKAIT
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- Bandingkan Sikap Prabowo dan Gibran soal PPDB Zonasi
- Mendikdasmen Abdul Mu’ti Memberi Sinyal Kuat Perubahan, FSGI Bereaksi
- Luo Yuan Yuan jadi Mahasiswa Asing Pertama Raih Doktor di Untar dengan IPK Sempurna
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Komitmen Cambridge English Tingkatkan Pembelajaran Bahasa Inggris di Indonesia