Pemerintah Perketat Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi
MenPAN RB: Dosen Minimal Lulusan S2 dan Profesor
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:05 WIB

Pemerintah Perketat Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi
"Lektor Kepala minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditas dan Profesor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi,"bunyi Permenpan tersebut.
Mengenai pemberhentian, dalam Permenpan ini disebutkan, dosen diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemberhentian juga dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, dan atas permintaan sendiri. Bagi dosen yang tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani atau rohani, dan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus juga akan diberhentikan.
Terkait pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Akademik Dosen, Permenpan ini juga menyebutkan hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, memenuhi persyaratan terkait, memiliki pengalaman mengajar atau magang pada pendidikan tinggi sekurang-kurangnya dua tahun dan tersedianya formasi untuk jabatan akademik dosen. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan menjadi dosen pengajar di perguruan tinggi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda