Pemerintah Perketat Tenaga Pengajar di Perguruan Tinggi
MenPAN RB: Dosen Minimal Lulusan S2 dan Profesor
Jumat, 17 Mei 2013 – 07:05 WIB
"Lektor Kepala minimal wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal nasional terakreditas dan Profesor wajib memiliki karya ilmiah yang diterbitkan pada jurnal internasional bereputasi,"bunyi Permenpan tersebut.
Mengenai pemberhentian, dalam Permenpan ini disebutkan, dosen diberhentikan dari jabatannya apabila dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemberhentian juga dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun, dan atas permintaan sendiri. Bagi dosen yang tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 bulan karena sakit jasmani atau rohani, dan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama satu bulan atau lebih secara terus-menerus juga akan diberhentikan.
Terkait pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Akademik Dosen, Permenpan ini juga menyebutkan hal tersebut dapat dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya, memenuhi persyaratan terkait, memiliki pengalaman mengajar atau magang pada pendidikan tinggi sekurang-kurangnya dua tahun dan tersedianya formasi untuk jabatan akademik dosen. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah memperketat persyaratan menjadi dosen pengajar di perguruan tinggi dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan
- Pilih Hotel sebagai Fasilitas Kampus, CEO UIPM Beri Penjelasan Begini
- Eramet & KBF Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia Timur, Ini Harapan Gubernur Sulut
- Sebanyak 96 Mahasiswa Presentasikan Hasil Riset di Knowledge Summit
- Dukung Gerakan Literasi Heka Leka, Anies Baswedan Bicara Potensi Anak-anak Maluku
- Research Week 2024: Apresiasi Kinerja Dosen Untar Hasilkan Karya Ilmiah Berkualitas