Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah terus melakukan upaya dalam pemberantasan judi online di Tanah Air melalui penegakan hukum dan pengawasan ketat.
Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasubdit II Dirresiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengungkap bahwa perputaran uang dalam jaringan tersebut sangat besar.
“Perputaran uang dalam rekening website perjudian online tersebut dalam kurun waktu 6 bulan mencapai 200 miliar,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit II Subdit II Ditresiber Polda Jatim.
“Dari hasil pemantauan sosial media itu, kami menemukan dua akun Instagram yang salah satu postingannya melakukan promosi secara aktif situs perjudian online. Dua akun itu, @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi,” jelas Charles.
Selain pengungkapan kasus, pemerintah juga memperkuat strategi melalui pengawasan perbankan.
Pemerintah terus melakukan upaya dalam pemberantasan judi online di Tanah Air melalui penegakan hukum dan pengawasan ketat.
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol
- Kemenpora Gaungkan Perang Melawan Judi Online di Penutupan Pesta Prestasi 2024
- Bongkar Kasus Judol, AKBP Charles: 4 Bulan Putaran Uangnya Rp4 Trilun
- Optimalkan Pemanfaatan Kecerdasan Buatan, Komdigi Perkuat Sinergi dengan Kampus
- Server Judol di Luar Negeri jadi Kendala Polri dalam Penindakan