Pemerintah Perkuat Posisi Gubernur di Hadapan Bupati
Jumat, 15 April 2011 – 04:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 yang merevisi aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, wewenang dan Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah provinsi. Beleid baru dari pemerintah itu untuk mempertegas kewenangan gdi hadapan bupati/wali kota.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, PP itu merupakan penegasan atas kewenangan-kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. "Di antaranya mempertegas kewenangan dalam pengkoordinasian, perumusan, dan perencanaan pembangunan. Gubernur mengkoordinasikan semua kabupaten kota di wilayahnya," ujar mendagri di kantornya, Kamis (14/3).
Dipaparkannya, dalam PP terbaru itu gubernur juga bisa memanggil para bupati/wali kota untuk rapat koordinasi. "Minimal tiga kali dalam setahun," sebutnya.
Selain itu, Gubernur juga bisa menggelar rapat dengan pemerintah pusat setidaknya dua kali dalam setahun. "Rapat dengan pusat dua kali setahun itu untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan yang terkait dengan pusat juga," imbuhnya.
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 yang merevisi aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara
BERITA TERKAIT
- Presidium: NU jadi Anomali di Bawah PBNU
- Praperadilan Mbak Ita Ditolak, KP2KKN Jateng Singgung Tersangka KPK
- Diduga Buntut Konflik Ormas di Blora, Markas Pemuda Pancasila Jabar Diserang
- Sukseskan Program Pemerintah, TNI AL Laksanakan Makan Bergizi Gratis
- Kepala BKN Bilang R2 dan R3 Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
- GP Ansor Luncurkan Asta Cita Center, Lembaga Think Tank untuk Wujudkan Indonesia Emas