Pemerintah Perkuat Posisi Gubernur di Hadapan Bupati
Jumat, 15 April 2011 – 04:45 WIB

Pemerintah Perkuat Posisi Gubernur di Hadapan Bupati
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 yang merevisi aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas, wewenang dan Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah provinsi. Beleid baru dari pemerintah itu untuk mempertegas kewenangan gdi hadapan bupati/wali kota.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, PP itu merupakan penegasan atas kewenangan-kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. "Di antaranya mempertegas kewenangan dalam pengkoordinasian, perumusan, dan perencanaan pembangunan. Gubernur mengkoordinasikan semua kabupaten kota di wilayahnya," ujar mendagri di kantornya, Kamis (14/3).
Dipaparkannya, dalam PP terbaru itu gubernur juga bisa memanggil para bupati/wali kota untuk rapat koordinasi. "Minimal tiga kali dalam setahun," sebutnya.
Selain itu, Gubernur juga bisa menggelar rapat dengan pemerintah pusat setidaknya dua kali dalam setahun. "Rapat dengan pusat dua kali setahun itu untuk mengkoordinasikan rencana pembangunan yang terkait dengan pusat juga," imbuhnya.
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 yang merevisi aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara
BERITA TERKAIT
- Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia, KPK Koordinasi dengan JPU untuk Tindak Lanjut Kasus
- 310 Sekolah Dapat Pembekalan Mitigasi Bencana Selama Ramadan
- Pemerintah dan DPR RI Pastikan Mantan Pekerja PT Sritex Akan Menerima Hak-haknya
- Pemda DIY Ungkap Alasan Menutup Total Jalur Plengkung Nirbaya
- Geram Terhadap Kelakuan eks Kapolres Ngada, Ketum PITI Bicara Pembinaan Mental Polisi
- Ketum PB HMI MPO Minta Polda Sulteng Tindak Tegas Penambang Ilegal di Poboya