Pemerintah Perkuat Posisi Gubernur di Hadapan Bupati
Jumat, 15 April 2011 – 04:45 WIB
Apakah penguatan peran gubernur itu diiringi kewenanngan untuk memberi sanksi kepada bupati/wali kota" Mendagri mengatakan, pendekatan pemerintah dalam perumusan PP 23 Tahun 2011 bukan untuk sanksi. "Tapi bisa saja (gubernur) memberikan teguran. Misalnya kalau (bupati/wali kota) tidak taat. Karena aturan mengharuskan kabupaten dan kota untuk mau dikoordinasikan oleh gubernur. Kalau tidak, kan gubernur bisa saja memberikan teguran," ucapnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, kalau pun dirasa perlu adanya sanksi bagi bupati/wali kota, maka yang didorong adalah penerapan etika pemerintahan. "Jadi bukan sanksi dalam bentuk men-skors bupati. Bukan seperti itu. Tapi lebih menghormati etika pemerintahan," tandasnya.
Bagaimana dengan sanksi bentuk lain seperti menahan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk Kabupaten/kota? Mendagri tidak sepaham dengan hal itu. Alasannya, menahan DAU sama saja yuang terkena imbasnya justru rakyat. Selain itu, sanksi penundaan DAU juga merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Kalau seperti itu yang kasihan kan rakyatnya. Misalnya kalau ada yang terlambat menyerahkan RAPBD, kan pusat yang memberikan sanksi penundaan pencairan DAU, dan itu kan di atur dalam PP tersendiri," ucapnya.
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 yang merevisi aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi