Pemerintah Perkuat Posisi Gubernur di Hadapan Bupati
Jumat, 15 April 2011 – 04:45 WIB
Namun demikian Mendagri juga mengingatkan para gubernur agar semakin kuatnya peran sebagai wakil pemerintah pusat itu juiga dibarengi dengan ketaatan terhadap aturan. Termasuk di antaranya, agar gubernur tidak menyalahgunakan kewenangan.
Selain itu, pemerintah pusat tetap bisa mengambil tindakan langsung jika ada perbedaan antara Gubernur dengan Bupati/wali kota. "Nanti kalau ada perbedaan pandangan antara gubernur dengan bupati, kita bisa ikut menyelesaikan dengan ditarik ke pusat. Misalnya kalau ada perbedaan lantas ada kesemena-menaan, kita akan turun tangan," lanjutnya.
Bagaimana dengan sanksi bagi gubernur yang tidak menaati perintah pemerintah pusat? Mendagri lagi-lagi menegaskan, pemerintah tidak akan serta merta memberi sanksi. Alasannya, pemerintahan lebih mengedepankan etika pemerintahan.
"Kan bisa saja kita memanggilnya, memberikan penjelasan. Ini kan lebih kepada etika berpemerintahan," tandasnya.
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 yang merevisi aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur