Pemerintah Perkuat Posisi Gubernur di Hadapan Bupati
Jumat, 15 April 2011 – 04:45 WIB
Ditanya apakah terbitnya PP 23 Tahun 2011 itu menunjukkan PP 19 Tahun 2010 gagal diterapkan, Mendagri serta-merta menepisnya. Menurutnya, selama PP 19 Tahun 2010 diterapkan ternyata banyak masukan dari para gubernur yang diakomodir pemerintah. Misalnya, seperti pola hubungan gubernur dengan bupati/wali kota itu.
Yang pasti dalam rangka menjalankan tugas pemerintah pusat, Gubernur akan mendapat dukungan anggaran. "Dan tahun ini mulai disediakan anggaran untuk menjalankan itu," pungkasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2011 yang merevisi aturan dalam PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Ingatkan Pemda Opsen Tidak Menambah Beban Wajib Pajak
- Waspada Modus Penipuan, TASPEN: Kami Ingatkan Seluruh Peserta Untuk Berhati-hati
- Perintah Prabowo Soal Pagar Laut, Disegel dan Diusut
- Istana Tegaskan Tak Ada Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati
- Profil Hariman Siregar Tokoh Malari, Sosok Pemberani Berjiwa Perlawanan
- Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar, Arsjad Rasjid Pertahankan Keutuhan Organisasi