Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Moratorium DOB
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Pemerintah dinilai perlu segera mengevaluasi kebijakan moratorium daerah otonomi baru (DOB) yang diberlakukan selama beberapa tahun terakhir.
Senator RI asal Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menilai evaluasi dari pemerintah pusat perlu mengingat kuatnya aspirasi dari daerah terkait pemekaran wilayah.
"Adanya aspirasi pemekaran daerah atau daerah otonomi baru di berbagai wilayah di Indonesia merupakan konsekuensi dari kehidupan negara yang berdemokrasi," ujar Agustin Teras Narang dalam keterangannya Senin (16/12).
Menurutnya negara melalui undang-undang pun mengatur sekaligus memberikan ruang dengan berbagai aturan serta persyaratan yang mesti dipenuhi.
"Jadi, sejalan dengan aspirasi Forkonas PP DOB (Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru) se-Indonesia, pemerintah pusat memang perlu melakukan evaluasi atas kebijakan moratorium DOB," ucapnya.
Berdasarkan data yang diterimanya, Terang Narang mengatakan di Provinsi Kalimantan Tengah ada sejumlah elemen masyarakat di empat kabupaten mengajukan pemekaran daerah baru.
Dia menyebut Kabupaten Katingan mengusulkan pemekaran dan pembentukan Kabupaten Katingan Utara, Kabupaten Kapuas mengusulkan Kabupaten Kapuas Ngaju.
Kabupaten Kotawaringin Timur mengusulkan Kabupaten Kotawaringin Utara, dan Kabupaten Gunung Mas mengusulkan Kabupaten Rungan Manuhing.
Senator Agustin Teras Narang menilai pemerintah dinilai perlu mengevaluasi kebijakan moratorium daerah otonomi baru.
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Teras Narang: Pemerintah Perlu Mengevaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi
- Usulan Pemekaran Daerah Membludak Mencapai Ratusan
- Wamendagri Bima Arya: Ada 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru