Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Moratorium DOB
Teras Narang lebih lanjut mengatakan secara prinsip mendukung adanya usulan pemekaran atau pembentukan empat kabupaten baru di provinsi terluas di Indonesia ini.
Sebab, aspirasi pemekaran atau pembentukan DOB patut diapresiasi sebagai tanda hidupnya demokrasi.
"Pada sisi lain, juga perlu disadari bahwa pembentukan DOB adalah salah satu sarana dan ikhtiar untuk mencapai kesejahteraan dan rasa keadilan," ucapnya.
Mantan Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2010 dan 2010-2015 itu mengatakan sejak menggeliat aspirasi pembentukan DOB, pada akhirnya banyak daerah yang tidak berhasil karena daerah tetap tidak bisa mandiri dan berkembang.
"Dengan daerah tidak bisa mandiri, maka pemerintah pusat tentu akan kesulitan dalam mendukung anggaran pendapatan dan belanja daerah," ujarnya.
Dia menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang turut membantu pemekaran banyak kabupaten di Kalimantan Tengah saat berada di DPR RI periode 1999-2024.
Dia berharap kepada pemimpin daerah, khususnya daerah yang dahulu dimekarkan dengan alasan pembangunan, agar sungguh mengabdikan diri bagi pembangunan daerah yang berkeadilan dan mendorong tumbuhnya kesejahteraan.
"Ini mendasar karena masyarakat umumnya menuntut pemekaran justru karena alasan ketimpangan pembangunan hingga masalah kesejahteraan," katanya.
Senator Agustin Teras Narang menilai pemerintah dinilai perlu mengevaluasi kebijakan moratorium daerah otonomi baru.
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK
- Teras Narang: Pemerintah Perlu Mengevaluasi Kebijakan Moratorium DOB
- Wamendagri: Ada 42 Usulan Pemekaran Daerah Provinsi
- Usulan Pemekaran Daerah Membludak Mencapai Ratusan
- Wamendagri Bima Arya: Ada 337 Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Baru