Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok

Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok
Pemerintah telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) 2022 naik. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) menilsi pemerintah perlu melanjutkan proses penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), sebagai sebuah solusi.

Selisih tarif antar golongan yang lebar dinilai menjadi problem karena memberikan celah bagi para produsen rokok menghindari pembayaran cukai yang tinggi.

Chief Strategist CISDI, Yurdhinna Meilisa menjelaskan ada jarak yang cukup besar antara tarif CHT golongan 1 dan 2, sehingga pabrikan memiliki ruang yang lebar untuk berpindah-pindah dan mengelola biaya.

"Penyederhanaan tarif cukai menjadi solusi dan proses ini bisa dilakukan secara bertahap. Kita harus maju dan beradaptasi untuk mengurangi kerugian penerimaan negara. Saat ini ada potensi sekitar Rp 51 triliun penerimaan yang hilang akibat simplifikasi tidak dijalankan," kata Yurdhinna.

Menurut Yurdhinna, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok perlu dilanjutkan demi mencapai tujuan pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara.

Dari sisi pengendalian konsumsi, penyederhanaan akan menaikkan harga rokok sebesar 2,9% sehingga permintaan terkendali.

Masalah utama saat ini juga disparitas harga rokok semakin besar tahun ke tahun.

Harga rokok yang bervariasi menyebabkan perokok memiliki pilihan yang sangat banyak untuk beralih ke rokok yang murah ketika mereka tidak mampu membeli dengan harga yang lebih mahal setiap harinya.

Penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap bisa menjadi solusi dari masalah ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News