Pemerintah Perlu Kurangi Selisih Tarif Golongan Cukai Rokok
jpnn.com, JAKARTA - Center for Indonesia's Strategic Development Initiative (CISDI) menilsi pemerintah perlu melanjutkan proses penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT), sebagai sebuah solusi.
Selisih tarif antar golongan yang lebar dinilai menjadi problem karena memberikan celah bagi para produsen rokok menghindari pembayaran cukai yang tinggi.
Chief Strategist CISDI, Yurdhinna Meilisa menjelaskan ada jarak yang cukup besar antara tarif CHT golongan 1 dan 2, sehingga pabrikan memiliki ruang yang lebar untuk berpindah-pindah dan mengelola biaya.
"Penyederhanaan tarif cukai menjadi solusi dan proses ini bisa dilakukan secara bertahap. Kita harus maju dan beradaptasi untuk mengurangi kerugian penerimaan negara. Saat ini ada potensi sekitar Rp 51 triliun penerimaan yang hilang akibat simplifikasi tidak dijalankan," kata Yurdhinna.
Menurut Yurdhinna, penyederhanaan struktur tarif cukai rokok perlu dilanjutkan demi mencapai tujuan pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara.
Dari sisi pengendalian konsumsi, penyederhanaan akan menaikkan harga rokok sebesar 2,9% sehingga permintaan terkendali.
Masalah utama saat ini juga disparitas harga rokok semakin besar tahun ke tahun.
Harga rokok yang bervariasi menyebabkan perokok memiliki pilihan yang sangat banyak untuk beralih ke rokok yang murah ketika mereka tidak mampu membeli dengan harga yang lebih mahal setiap harinya.
Penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap bisa menjadi solusi dari masalah ini.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar
- Bea Cukai Merauke Musnahkan BMNN Hasil Penindakan, Ada Rokok hingga Kulit Buaya
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal