Pemerintah Perlu Meluruskan Disinformasi Terkait UU Cipta Kerja
“Apa yang ada dalam UU Cipta Kerja ini kami yakini betul adanya untuk mendukung koperasi dan UMKM. Kita juga harus memikirkan masyarakat dan juga para investor. Investor itu kan bisa dari dalam negeri tidak melulu dari asing. Kita harus pikirkan juga investor dalam negeri yang mau bersaing dan berusaha, maka dari itu UU Cipta Kerja ini dibuat untuk mempermudah investor dalam berusaha. Kami mendorong PIP menyampaikan ini ke masyarakat luas,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya UU Cipta Kerja ini bisa mendorong UMKM masuk dalam digitalisasi. Di mana anak muda yang ingin membuat koperasi dulu sangat sulit harus memiliki syarat-syarat yang membingungkan, namun dengan adanya UU Cipta Kerja ini akan menjadi lebih mudah.
“Dulu kan kalau mau bikin koperasi minimal 20 orang, nah sekarang anak muda bisa bikin startup aja kan, jadi ini juga untuk mewujudkan revolusi industri 4.0, yang akhirnya UMKM juga akan naik kelas,” serunya.
Dari sisi Kementerian Ketenagakerjaan, meyakini bahwa dengan adanya UU Cipta Kerja ini bisa mengakomodir para pengusaha dengan buruh. Dan juga membuka lapangan kerja yang semakin luas.
“Kita harus pikirkan tantangan bonus demografi, di mana dibutuhkan lapangan kerja yang luas. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini untuk mempeluas lapangan kerja,” ujar Kepala Biro Humas Soes Hindharno.
Hal ini tentunya tidak dapat diselesaikan sendiri dengan hanya memperbaiki peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan tetapi juga harus diikuti dengan perbaikan regulasi di bidang lainnya.
Demikian pula penanganannya, permasalahan ketenagakerjaan tidak dapat diselesaikan sendiri oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Perlu adanya sinergi dengan Kementerian/Lembaga sektor lainnya. Beberapa hal inilah yang kemudian diwujudkan dalam RUU Cipta Kerja,” tandasnya.(chi/jpnn)
Perumusan UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas peluang lapangan kerja dan memangkas regulasi yang tumpang tindih serta prosedur yang rumit bagi pelaku usaha, seperti koperasi dan UMKM.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bank DKI Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024
- Restitusi Berduit
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Sudah Saatnya Melindungi Masyarakat Papua di Ruang Komunikasi Publik