Pemerintah Perlu Terbitkan Regulasi Proporsional dan Spesifik Bagi Produk HPTL
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Fathudin Kalimas menyebutkan kehadiran regulasi bagi produk HPTL sangat penting.
Tujuannya sebagai salah satu strategi untuk membantu menurunkan jumlah perokok di tengah tingginya prevalensi merokok di Indonesia.
“Ini cukup penting khususnya sebagai salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi perokok yang menjadi tantangan pemerintah,” kata Fathudin.
Akan tetapi, Fathudin menekankan, yang perlu diingat ialah aturan tersebut harus spesifik ditujukan bagi produk HPTL.
Sejumlah hal yang perlu diatur terkait HPTL antara lain ketersediaan akses untuk mendapatkan produk HPTL bagi perokok dewasa, pembatasan usia pengguna (tidak untuk anak di bawah umur 18 tahun), dan peringatan kesehatan yang harus disesuaikan dengan profil risiko yang dimiliki.
“Penting bagi pemerintah untuk menghadirkan regulasi HPTL yang proposional, sesuai dengan profil risikonya,” ujarnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menyebutkan bahwa saat ini, akses terhadap produk HPTL terbuka bagi perokok dewasa.
Paido berharap agar ke depan, regulasi yang dibuat oleh pemerintah seharusnya tidak mempersulit akses bagi perokok dewasa untuk mendapatkan produk HPTL, baik dari segi ketersediaan maupun harga.
Regulasi yang dibuat oleh pemerintah seharusnya tidak mempersulit akses bagi perokok dewasa untuk mendapatkan produk HPTL, baik dari segi ketersediaan maupun harga.
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar