Pemerintah Perluas Wilayah Penanganan Korban Lumpur Lapindo

Pemerintah Perluas Wilayah Penanganan Korban Lumpur Lapindo
Pemerintah Perluas Wilayah Penanganan Korban Lumpur Lapindo

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memperluas peta area terdampak lumpur Lapindo yang bisa dilakukan pembelian tanah dan atau bangunan, serta berhak mendapatkan penanganan masalah sosial. Hal ini dilakukan dalam upaya mengefektifkan upaya penyelesaian penanganan masalah sosial kemasyarakatan di wilayah luapan lumpur Lapindo, Sidoarjo.

Ketentuan perluasan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor  33 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2013 lalu.

Dalam Perpres itu disebutkan area baru yang dimasukkan sebagai wilayah luapan lumpur di luar Peta Area Terdampak berdasarkan kajian hasil Tim Terpadu meliputi beberapa RT dan hamparan sawah di Desa Besuki, Kelurahan Mindi, Desa Panotan, Kelurahan Gedang, Desa Ketapang, Desa Gempolsari, Desa Wunut, Desa Kalitengah, Desa Glagaharum, dan Kelurahan Porong.

Dilansir melalui situs www.setkab.go.id, adapun wilayah-wilayah yang dimaksud meliputi :

a. RT 01, RT 02, RT 03, dan RT 04 di lingkup wilayah RW 06; RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RT 07, serta hamparan sawah yang terletak di Desa Besuki, Kecamatan Jabon;

b. RT 01, RT 02, RT 03, RT 04, RT 05, RT 06, dan RT 07 di lingkup wilayah RW 01; RT 08, RT 09, RT 11, RT 12 dan RT 14 di lingkup wilayah RW 03; RT 06, RT 17, RT 18, RT 19, RT 20 dan RT 21 di lingkup wilayah RW 03, yang terletak di Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong;

c. RT 07 di lingkup wilayah RW 02; RT 08, RT 09, dan RT 10 10 di lingkup RW 03; RT 11, RT 12, RT 13, dan RT 14 di lingkup wilayah RW 04; dan sehamparan tanah yang terletak di Desa Pamotan, Kecamatan Porong;

d. RT 10 yang terletak di sebelah timur jalan kampung dan batas sebelah timur sungai di lingkup wilayah RW 02; RT 11 dan RT 12 di lingkup wilayah RW 04; serta RT 15, RT 16, dan sebagian RT 17 di lingkup wilayah RW 05 yang terletak di Kelurahan Gedang, Kecamatan Porong;

JAKARTA - Pemerintah memperluas peta area terdampak lumpur Lapindo yang bisa dilakukan pembelian tanah dan atau bangunan, serta berhak mendapatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News