Pemerintah Permudah Izin Mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum
Minggu, 17 September 2023 – 19:29 WIB

Ilustrasi, SPKLU yang berlokasi di PLN. Foto: Dedi Sofian
Sampai dengan tanggal 15 September 2023 telah diterbitkan sebanyak 667.956 Perizinan Berusaha untuk kegiatan dengan tingkat risiko MR, dengan peak harian tertinggi untuk penerbitan yang pernah tercatat adalah sebanyak 46.762 yang terjadi pada tanggal 22 September 2022.
Dalam waktu singkat, izin berada di tangan pengusaha. Perizinan Berusaha Kegiatan SPKLU secara Otomatis dibangun atas kerja kolaborasi dari 3 kementerian/lembaga, yaitu KLHK, BKPM dan ESDM.
KLHK menyediakan sistem persetujuan lingkungan AMDALNET dan standar form UKL UPL, BKPM menyediakan OSS-RBA, ESDM tentang kebijakan energi listrik. (rdo/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Demi mempercepat ketersedian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum, pemerintah berkomitmen akan mempermudah izin usaha SPKLU.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Tip Hadapi Arus Balik Pakai Mobil Listrik, Perlengkapan Ini Wajib Disiapkan
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Mudik Lebaran Naik Mobil Listrik? Cek Lokasi SPKLU Lewat Aplikasi Ini, Lengkap
- Sokonindo Tunjukkan Komitmen pada Kendaraan Listrik dan Ekspansi Pasar RI
- Wamen ESDM dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi Energi Aman di Sumbar