Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2024 tentang Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai.
Aturan baru ini menyempurnakan tata kelola penagihan utang kepabeanan dan cukai, memperluas cakupan objek penagihan, serta menyederhanakan prosedur birokrasi seperti pemblokiran dan penyitaan harta.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan penyusunan PMK 115 Tahun 2024 didasari oleh kebutuhan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan penagihan utang kepabeanan dan cukai.
Kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang Kepabeanan, Undang-Undang Cukai, dan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UUPPSP), serta diselaraskan dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penagihan pajak.
“Aturan ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah proses penagihan, sehingga mampu mendukung optimalisasi penerimaan negara,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/1).
PMK Nomor 115 Tahun 2024 yang diundang pada 31 Desember 2024 dan berlaku mulai 30 Januari 2025 memuat sejumlah pengaturan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu prinsip penagihan, pelaksanaan penagihan, dan ketentuan pendukung.
Terkait prinsip penagihan, PMK ini memuat perluasan cakupan objek penagihan, pengaturan tugas dan wewenang juru sita, serta pembagian subjek utang.
Kemudian terkait pelaksanaan penagihan, PMK ini mengatur perubahan jangka waktu penerbitan surat teguran, perluasan wilayah penagihan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC), serta pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pemerintah mempermudah proses penagihan utang kepabeanan dan cukai dengan menerbitkan PMK Nomor 115 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2025
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Peringati HPI, Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Hadapi Tantangan Global
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
- Ninja Xpress dan Amazing Farm Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Layanan Ninja Cold
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim