Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
Trkait ketentuan pendukung, mencakup permintaan pemblokiran layanan publik tertentu, pengelolaan penagihan secara elektronik melalui sistem CEISA 4.0, dan penetapan masa kedaluwarsa terhadap kewajiban membayar.
Budi menjelaskan dengan terbitnya PMK pemerintah berupaya menciptakan efisiensi prosedur dengan pengelolaan penagihan secara elektronik melalui CEISA 4.0.
PMK ini juga memungkinkan pengawasan dan monitoring yang lebih terintegrasi melalui pemberian kewenangan tambahan kepada Kepala Kanwil Bea Cukai untuk menunjuk juru sita dan memantau pelaksanaan penagihan di masing-masing daerah.
Bea Cukai memainkan peran strategis dalam mendukung penerbitan dan implementasi PMK Nomor 115 Tahun 2024.
Sesuai perannya, Bea Cukai dapat memastikan regulasi ini mampu mendukung dunia usaha dengan memberikan kepastian hukum dan efisiensi proses penagihan.
Selain itu menjaga kelancaran arus perdagangan, melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan atau manipulasi terkait penagihan utang, dan menjalankan peran vital dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui mekanisme penagihan yang lebih efektif, efisien, dan transparan.
“Dengan implementasi PMK ini, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat,” ujar Budi.
Dia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk mendukung implementasi PMK 115/2024.
Pemerintah mempermudah proses penagihan utang kepabeanan dan cukai dengan menerbitkan PMK Nomor 115 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2025
- Bea Cukai & TNI Sita 45 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan di Jeneponto
- Peringati HPI, Bea Cukai Perkuat Kolaborasi Internasional untuk Hadapi Tantangan Global
- Terbitkan NPPBKC untuk CV Java Kretek Indonesia, Ini Harapan Bea Cukai Purwokerto
- Ninja Xpress dan Amazing Farm Dorong Gaya Hidup Sehat Lewat Layanan Ninja Cold
- Ini Wujud Komitmen Bea Cukai Tingkatkan Kualitas Layanan di Karimun dan Pasuruan
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim