Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
Kamis, 23 Januari 2025 – 18:18 WIB

Pemerintah mempermudah proses penagihan utang kepabeanan dan cukai dengan menerbitkan PMK Nomor 115 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2025. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola penagihan yang lebih terstruktur dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan nasional.
“Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak untuk menyukseskan implementasi PMK Nomor 115 Tahun 2024, demi menciptakan tata kelola penagihan yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Budi. (mrk/jpnn)
Pemerintah mempermudah proses penagihan utang kepabeanan dan cukai dengan menerbitkan PMK Nomor 115 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2025
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Perkuat Kolaborasi dengan Perusahaan Berstatus AEO di 2 Daerah Ini
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Bea Cukai dan BNN Berkolaborasi, Gagalkan 1,8 Kg Ganja di Sulteng
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- KPK Periksa 3 Bos Perusahaan Swasta untuk Kasus Korupsi & Cuci Uang Andhi Pramono
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya