Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini

Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini
Pemerintah mempermudah proses penagihan utang kepabeanan dan cukai dengan menerbitkan PMK Nomor 115 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2025. Foto: Ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola penagihan yang lebih terstruktur dan berdampak langsung pada peningkatan pelayanan publik serta pembangunan nasional.

“Kami berharap dukungan penuh dari semua pihak untuk menyukseskan implementasi PMK Nomor 115 Tahun 2024, demi menciptakan tata kelola penagihan yang transparan, akuntabel, dan efisien,” ujar Budi. (mrk/jpnn)

Pemerintah mempermudah proses penagihan utang kepabeanan dan cukai dengan menerbitkan PMK Nomor 115 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 30 Januari 2025


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News