Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti, Simak Ketentuannya!
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah di tahun 2022 selama 9 bulan.
Pasalnya, banyaknya aktivitas ekonomi yang terkait dengan sektor perumahan tentunya merupakan langkah krusial dalam rangka mendorong akselerasi pemulihan ekonomi.
Kelanjutan insentif PPN DTP Rumah itu tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan insentif ini diharapkan efektif meningkatkan daya beli masyarakat dan mendukung sektor perumahan dengan efek pengganda yang besar ke perekonomian nasional.
"Kita berupaya menjaga keberlanjutan momentum pemulihan di 2022 agar semakin kuat, khususnya di kuartal I dan II," ungkap Febrio, Selasa (8/2).
Febrio menambahkan perpanjangan insentif PPN DTP itu berada dalam koridor keberlanjutan program Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2022.
Selain itu, program PEN 2022 fokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat.
Febrio mengatakan kebijakan insentif PPN DTP 2022 diberikan sebesar 50 persen dari insentif PPN DTP tahun 2021.
Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah di tahun 2022 selama 9 bulan.
- Penjualan PANI Lampaui Target, Begini Strateginya di Tengah Tantangan Ekonomi
- Muhammad Gustidin, Dari Lagu City of Lies ke Bisnis Properti dan Kripto
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Lippo Cikarang Menggelontorkan Rp 25 Miliar untuk Menjalankan Program CSR ke Masyarakat
- Para Pengembang Properti Nasional Terkesima Kunjungi Rumah Contoh Bata Interlock Presisi SIG
- Gelar RUPSLB, Modernland Realty Siap Tancap Gas