Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti, Simak Ketentuannya!

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Properti, Simak Ketentuannya!
Ilustrasi bisnis properti di tengah pandemi. Foto: Ricardo/JPNN

Febrio menambahkan bahwa perpanjangan insentif ini masih sesuai dengan pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan.

"Kami berharap masyarakat memanfaatkan insentif ini agar membantu perekonomian Indonesia pulih lebih kuat pada 2022,” tutup Febrio. (mcr28/jpnn)


Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) rumah di tahun 2022 selama 9 bulan.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News