Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport
jpnn.com, JAKARTA - Molornya proses divestasi saham PT Freeport Indonesia membuat pemerintah kembali menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
IUPK yang baru ini berlaku hingga 31 Juli 2018. Sebelumnya IUPK Freeport berakhir pada 4 Juli 2018.
Namun, pemerintah harus mengeluarkan IUPK lagi karena divestasi saham sebesar 41,64 persen yang seharusnya selesai pada akhir Juni 2018 ternyata molor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menuturkan, langkah perpanjangan IUPK ditempuh pemerintah karena ada beberapa hal dalam proses divestasi yang belum selesai.
’’Terutama dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta tim Inalum yang meminta,’’ kata Bambang di gedung Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Rabu (4/7).
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut masalah lingkungan yang dimaksud.
Sebab, aspek lingkungan berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk aspek divestasi, pembangunan smelter dan kepanjangan operasi sudah masuk tahap final.
Molornya proses divestasi saham PT Freeport Indonesia membuat pemerintah kembali menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
- Kawasan PT Freeport Dijaga 1.057 Personel TNI-Polri, Ada Apa?
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Nyali Besar
- Freeport dan Antam Bersinergi, Erick Dorong Lonjakan Cadangan Emas Batangan di Dalam Negeri
- Sepakat, Antam Beli Mayoritas Emas Produksi Freeport
- Dukung Proses Pemurnian, Linde Mulai Pasokan Gas Industri kepada Freeport