Pemerintah Perpanjang Kontrak Freeport

jpnn.com, JAKARTA - Molornya proses divestasi saham PT Freeport Indonesia membuat pemerintah kembali menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
IUPK yang baru ini berlaku hingga 31 Juli 2018. Sebelumnya IUPK Freeport berakhir pada 4 Juli 2018.
Namun, pemerintah harus mengeluarkan IUPK lagi karena divestasi saham sebesar 41,64 persen yang seharusnya selesai pada akhir Juni 2018 ternyata molor.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menuturkan, langkah perpanjangan IUPK ditempuh pemerintah karena ada beberapa hal dalam proses divestasi yang belum selesai.
’’Terutama dalam rangka menyelesaikan aspek lingkungan antara KLHK dan tim Freeport serta tim Inalum yang meminta,’’ kata Bambang di gedung Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Rabu (4/7).
Namun, Bambang tidak menjelaskan lebih lanjut masalah lingkungan yang dimaksud.
Sebab, aspek lingkungan berada di bawah wewenang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Untuk aspek divestasi, pembangunan smelter dan kepanjangan operasi sudah masuk tahap final.
Molornya proses divestasi saham PT Freeport Indonesia membuat pemerintah kembali menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Dukung PSBS Biak, PT Freeport Indonesia Salurkan Dana Sebesar Rp 8 Miliar
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Bos Freeport Sebut Smart Mining Lebih Aman & Produktif
- Perdana, Freeport Indonesia Kirim Emas Batangan Ratusan Miliar ke PT Antam
- Wujudkan Hilirisasi Terintegrasi, MIND ID Lakukan Pengiriman Perdana Emas Freeport ke PT Antam