Pemerintah Persempit Peluang Honorer jadi PNS
Sabtu, 06 Maret 2010 – 23:04 WIB
Pemerintah Persempit Peluang Honorer jadi PNS
JAKARTA - Meski pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer non APBN/APBD untuk diangkat CPNS pada 2011, namun ada ketentuan baru yang dibuat yang semakin mempersempit peluang pengangkatan tenaga honorer. Ketentuan itu merupakan kesepakatan rapat tim panja penyelesaian tenaga honorer pemerintah dengan DPR RI.
Menurut Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho, honorer non APBN/APBN yang akan ikut tes seleksi CPNS dibatasi usia maksimalnya 46 tahun per Januari 2005, Dengan masa kerja minimal setahun per Januari 2004 lalu.
"Karena PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007 itu jelas menyebutkan penerimaan tenaga honorer hanya sampai 2005, itu berarti di atas 2005 tidak ada pengangkatan tenaga honorer lagi," kata Ramli.
Dengan demikian, lanjutnya, yang diselesaikan pemerintah adalah tenaga honorer yang masuk data base 2005, honorer tertinggal, serta honorer non APBN/APBD di bawah tahun 2005. Sedangkan bagi honorer non APBN/APBD yang diseleksi tersendiri, juga akan dibuatkan aturan lagi. Mereka hanya bisa ikut seleksi satu kali meski usianya belum sampai 46 tahun.
JAKARTA - Meski pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer non APBN/APBD untuk diangkat CPNS pada 2011, namun ada ketentuan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara