Pemerintah Persempit Peluang Honorer jadi PNS
Sabtu, 06 Maret 2010 – 23:04 WIB
Kecuali, daerah memang membutuhkan sehingga mereka bisa ikut seleksi lagi. Misalnya ketika mengikuti tes pertama pada 2011, usia honorer tenaga kesehatan 43 tahun dan ternyata tidak lulus. Ketika daerah masih membutuhkan tenaga kesehatan, maka honorer tersebut bisa ikut lagi pada 2012. Sebaliknya, bila daerah tidak membutuhkan, otomatis honorernya hanya bisa ikut seleksi satu kali.
"Jadi harus ada aturan jelas, sebab kalau tidak bagaimana urusan honorer bisa selesai" Toh tidak jadi PNS pun, mereka akan diangkat jadi pegawai tidak tetap (PTT) dengan standar gaji UMR atau sesuai kemampuan daerah (PAD)," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Meski pemerintah sudah memberikan kesempatan bagi tenaga honorer non APBN/APBD untuk diangkat CPNS pada 2011, namun ada ketentuan
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi, Kombes Irwan Sebut Ada Tawuran
- 18 Ketua Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Penyelenggaraan Munaslub 2024
- KJRI Hamburg Resmi Melayani Permohonan Paspor Elektronik
- Di Kepemimpinan Said Saleh Alwaini, APJATI Siap Menyongsong Indonesia Emas
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi