Pemerintah Pertahankan Bupati/Walikota Dipilih Langsung
Hanya Gubernur yang Dipilih DPRD
Selasa, 05 April 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, revisi aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diarahkan untuk menyederhanakan penyelenggaraannya. Kini, kKonsep pemerintah itu masih dimatangkan dan diharmonisasikan di Kementrian Hukum dan HAM.
Nantinya, gubernur akan dipilih oleh DPRD, sementara wakil gubernur akan dipilih secara terpisah. Adapun bupati/walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat. Hanya saja, untuk wakil bupati/walikota, akan dipilih secara terpisah. "Tentang RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak ada amanat konstitusi (memilih) wakil kepala daerah," ujar Mendagri dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (4/4).
Baca Juga:
"Hanya dipilih kepala daerah saja, sehinga tidak berpasangan dengan wakil. Untuk kepala daerah provinsi dipilih oleh DPRD sedangkan kabupaten dipilih langsung," ujar Mendagri dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap itu.
Dikatakan pula, UU Pilkada diarahkan untuk penyederhanaan proses pemilihan. Dengan demikian, penyelenggaraan bisa dilakukan secara efektif dan efisien.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, revisi aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diarahkan untuk menyederhanakan
BERITA TERKAIT
- Kapolres Banyuasin Minta Masyarakat Jaga Persaudaraan Seusai Pencoblosan di Pilkada 2024
- Data dari Laman KPU: Pramono-Rano Unggul, Kantongi 50,07 Persen Suara
- Rusuh Pilkada, 94 Orang Terluka 40 Rumah Dibakar
- Pernyataan Penjabat ini Tentang Hasil Pilkada Patut Jadi Contoh
- Dihubungi SBY dan AHY, Calon Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Dapat Ucapan Selamat
- PDIP Keok di Kandang Sendiri karena Prabowo dan Jokowi