Pemerintah Pertahankan Bupati/Walikota Dipilih Langsung
Hanya Gubernur yang Dipilih DPRD
Selasa, 05 April 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, revisi aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diarahkan untuk menyederhanakan penyelenggaraannya. Kini, kKonsep pemerintah itu masih dimatangkan dan diharmonisasikan di Kementrian Hukum dan HAM.
Nantinya, gubernur akan dipilih oleh DPRD, sementara wakil gubernur akan dipilih secara terpisah. Adapun bupati/walikota tetap dipilih langsung oleh rakyat. Hanya saja, untuk wakil bupati/walikota, akan dipilih secara terpisah. "Tentang RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tidak ada amanat konstitusi (memilih) wakil kepala daerah," ujar Mendagri dalam rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (4/4).
Baca Juga:
"Hanya dipilih kepala daerah saja, sehinga tidak berpasangan dengan wakil. Untuk kepala daerah provinsi dipilih oleh DPRD sedangkan kabupaten dipilih langsung," ujar Mendagri dalam raker yang dipimpin Ketua Komisi II Chairuman Harahap itu.
Dikatakan pula, UU Pilkada diarahkan untuk penyederhanaan proses pemilihan. Dengan demikian, penyelenggaraan bisa dilakukan secara efektif dan efisien.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, revisi aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diarahkan untuk menyederhanakan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
- Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
- Gelar HUT ke-52 di Sekolah Partai, PDIP Lakukan dengan Konsep Seperti Ini
- Kongres V Bakal Tindak Lanjuti Hasil Rakernas Soal Penetapan Megawati Jadi Ketum PDIP
- Tim Hukum DIA Bakal Bongkar Dugaan 1,6 Juta Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- KPU Jakarta Resmi Menetapkan Pramono-Rano Sebagai Gubernur dan Wagub Jakarta