Pemerintah Pertahankan Bupati/Walikota Dipilih Langsung
Hanya Gubernur yang Dipilih DPRD
Selasa, 05 April 2011 – 03:53 WIB
Lebih lanjut mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, RUU Pilkada merupakan salah satu bagian dari revisi atas UU Nomor 32 Tahun 2004. Sebab, nantinya UU Pemda akan dipecah menjadi 3 UU yakni UU tentang Pemda, UU tentang Pilkada dan UU tentang Desa. "Sekarang masih diharmonisasi. Nanti awal Juni, tiga RUU ini akan kita bawa ke DPR," tandasnya.
Namun gagasan Mendagri itu mulai dipersoalkan. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Abdul Malik Haramian, mengatakan, ide pemerintah itu akan memunculkan persoalan konstitusi. "Bagaimana kalau kepala daerah berhalangan tetap" Karena yang satu dipilih (Kepala daerah) yang satu (wakil kepala daerah) diangkat," ucapnya.
Selain itu, lanjut Malik, prinsipnya penyederhanaan Pilkada jangan hanya demi efisiensi dan efektifitas. "Percuma kalau efisien dan efektif tapi nggak bersih," tandasnya.
Jika ingin efisien, lanjutnya, lebih baik pelaksanaan Pilkada digelar serempak. "Kalau tidak bisa nasional, minimal provinsi. Mungkin satu atau dua tahun ini Pemilukada bisa serentak agar bisa hemat," ucapnya.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, revisi aturan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diarahkan untuk menyederhanakan
BERITA TERKAIT
- Survei Tatap Muka Poltracking Indonesia: Isran Noor-Hadi 52.9%, Rudy Mas'ud-Seno Aji 38,4%
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal