Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 00:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menjadikan anggota DPRD sebagai pejabat negara. Meski demikian, belum tentu status itu diikuti dengan hak keuangan layaknya pejabat negara.
Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan di kantornya, Kamis (10/3). Djohermansyah menyampaikan hal itu guna menanggapi tuntutan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang menggelar pertemuan di Bandung, Rabu (9/3). Pada pertemuan itu, ADPSI menginginkan hak protokoler dan keuangan sebagai pejabat negara.
Menurut Djohermansyah, idealnya DPRD memang masuk kategori pejabat negara. Namun dikatakan pula, pemerintah tak akan mengakomodasi seluruh aspirasi para legislator daerah itu.
"Idealnya pejabat negara, mungkin kategorinya di daerah seperti bupati dan walikota. Tapi persoalannya kembali pada keadaan keuangan negara," ujar Djohermansyah di kantornya, Kamis (10/3).
JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menjadikan anggota DPRD sebagai pejabat negara. Meski demikian, belum tentu status itu diikuti
BERITA TERKAIT
- Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
- Terima 1.733 Aduan Selama 2024, BPKN Pulihkan Kerugian Konsumen, Sebegini Nilainya
- Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
- Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru
- Pemberedelan Lukisan Yos Suprapto, Bonnie PDIP Singgung Prabowo, Tidak Mungkin
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan