Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 00:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menjadikan anggota DPRD sebagai pejabat negara. Meski demikian, belum tentu status itu diikuti dengan hak keuangan layaknya pejabat negara.
Hal itu disampaikan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan di kantornya, Kamis (10/3). Djohermansyah menyampaikan hal itu guna menanggapi tuntutan Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) yang menggelar pertemuan di Bandung, Rabu (9/3). Pada pertemuan itu, ADPSI menginginkan hak protokoler dan keuangan sebagai pejabat negara.
Menurut Djohermansyah, idealnya DPRD memang masuk kategori pejabat negara. Namun dikatakan pula, pemerintah tak akan mengakomodasi seluruh aspirasi para legislator daerah itu.
"Idealnya pejabat negara, mungkin kategorinya di daerah seperti bupati dan walikota. Tapi persoalannya kembali pada keadaan keuangan negara," ujar Djohermansyah di kantornya, Kamis (10/3).
JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menjadikan anggota DPRD sebagai pejabat negara. Meski demikian, belum tentu status itu diikuti
BERITA TERKAIT
- Cuaca Ekstrem Tak Pengaruhi Aktivitas Penerbangan Bandara Ahmad Yani Semarang
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Mensos Gus Ipul Nilai Kakek Prabowo Sangat Layak Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
- Nusaibah Jazuli Menyerahkan Gaji sebagai Anggota DPRD Tangsel untuk Masyarakat
- Baznas Bazis DKI Jakarta Gelar Masjid Award 2025, Hadiah Total Rp 300 Juta
- Ilham Habibie Kukuhkan Wiza Hidayat Sebagai Ketua BK Teknik Industri PII