Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara
Jumat, 11 Maret 2011 – 00:31 WIB
Dipaparkannya, sesuai UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD, para legislator di daerah itu memang disejajarkan dengan pejabat eselon II. Namun demikian Djohermansyah juga mengatakan, DPRD punya kewajiban seperti pejabat negara lainnya.
"Misalnya dalam konteks pelaporan harta kekayaan ke KPK, dia masuk kategori pejabat negara. Bayar pajak juga masuk pejabat negara," ucapnya.
Perbedaan lain, karena DPRD mendapat perlakuan berbeda dengan kepala daerah dalam hal uang pensiun. Kepala daerah karena masuk kategori pejabat negara, maka mendapat uang pensiun. Sementara DPRD, kata Djohermansyah, karena bukan pejabat negara maka hanya mendapat uang jasa pengabdian.
Lebih lanjut birokrat yang akrab disapa dengan nama Djo itu menambahkan, keinginan DPRD untuk menjadi pejabat negara itu mungkin bisa diakomodasi. Sebab, saat ini Badan Legislasi DPR tengah menggodok rencana revisi atas UU MD3 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Kemungkinan, status DPRD sebagai pejabat negara bisa ikut dibahas dalam revusi UU.
JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menjadikan anggota DPRD sebagai pejabat negara. Meski demikian, belum tentu status itu diikuti
BERITA TERKAIT
- BPBD Berjibaku Evakuasi Warga Korban Banjir Sejumlah Desa di Jember
- Seorang Anggota KKB Ditembak Mati, Iptu Tomi Tergelincir dan Hanyut
- Gerak Cepat, Kemensos Salurkan Bantuan Korban Banjir Makassar
- Kritikus Seni Ungkap Lukisan Yos Suprapto Sempat Dilihat Kurator dan Tak Dipermasalahkan
- ASDP Beri Kejutan Manis Bagi Para Ibu di atas KMP Sebuku
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua