Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara

Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara
Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara
Dipaparkannya, sesuai UU nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta PP Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPRD, para legislator di daerah itu memang disejajarkan dengan pejabat eselon II. Namun demikian Djohermansyah juga mengatakan, DPRD punya kewajiban seperti pejabat negara lainnya.

"Misalnya dalam konteks pelaporan harta kekayaan ke KPK, dia masuk kategori pejabat negara. Bayar pajak juga masuk pejabat negara," ucapnya.

Perbedaan lain, karena DPRD mendapat perlakuan berbeda dengan kepala daerah dalam hal uang pensiun. Kepala daerah karena masuk kategori pejabat negara, maka mendapat uang pensiun.  Sementara DPRD, kata Djohermansyah, karena bukan pejabat negara maka hanya mendapat uang jasa pengabdian.

Lebih lanjut birokrat yang akrab disapa dengan nama Djo itu menambahkan, keinginan DPRD untuk menjadi pejabat negara itu mungkin bisa diakomodasi. Sebab, saat ini Badan Legislasi DPR tengah menggodok rencana revisi atas UU MD3 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda. Kemungkinan, status DPRD sebagai pejabat negara bisa ikut dibahas dalam revusi UU.

JAKARTA - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk menjadikan anggota DPRD sebagai pejabat negara. Meski demikian, belum tentu status itu diikuti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News