Pemerintah Pertimbangkan Metode Rapid Test Periksa Terduga Corona
jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyebut pemerintah tengah mengupayakan pemeriksaan seseorang terduga corona memakai metode rapid test, seperti yang dilakukan beberapa negara lain.
"Kami tadi juga rapat di pagi hari bersama Menteri Kesehatan dan seluruh jajaran untuk mulai melakukan kajian terkait dengan rapid test," kata Yuri dalam keterangan resmi yang disiarkan melalui Youtube di akun BNPB Indonesia, Rabu (18/3).
Yuri menerangkan, metode rapid test ialah pemeriksaan medis yang mengambil sampel dari darah. Metode ini berbeda dengan swab yang memeriksa terduga corona setelah mengambil sampel dari tenggorokan.
"Rapid test ini memiliki cara yang berbeda dengan tes yang selama ini kami gunakan. Sebab, rapid test akan menggunakan spesimen darah," tutur dia.
Menurut Yuri, terdapat keuntungan ketika pemerintah memakai metode rapid test untuk memeriksa terduga corona.
Rapid test, kata dia, bisa dilakukan di laboratorium yang bukan masuk bio security level 2. Dengan begitu, proses pemeriksaan terduga corona bisa dilaksanakan di laboratorium rumah sakit terdekat.
"Artinya ini bisa dilaksanakan hampir di semua laboratorium kesehatan yang ada di rumah sakit yang ada di Indonesia," kata dia.
Namun, kata dia, metode rapid test memiliki permasalahan soal waktu. Paling cepat tujuh hari, seseorang baru bisa dinyatakan negatif atau positif corona melalui metode rapid test.
Metode rapid test memiliki permasalahan soal waktu. Paling cepat tujuh hari, seseorang baru bisa dinyatakan negatif atau positif corona melalui metode rapid test.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN