Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Bersyarat Corby

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah kini tengah menimbang-nimbang untuk meninjau kembali keputusan pembebasan bersyarat untuk Ratu Mariyuana asal Australia Schapelle Corby. Ini disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa, (4/3).
Pertimbangan ini menyusul kabar yang menyebut pihak Corby telah menerima uang sekitar USD3 juta atau sekira Rp36,4 miliar (Rp12.158 per dolar) untuk wawancara eksklusif dan fitur dari media asing.
"Kasus kemarin, kami mendapat laporan dari Kemenkumham untuk menindaklanjuti yang telah menjadi sorotan publik kita terhadap wawancara yang mengait langsung kepada kasus Corby. Tidak tertutup kemungkinan ada peninjauan terhadap pemberian pembebasan bersyarat itu," tutur Julian.
Meski demikian, kata Julian, pihaknya masih tetap menunggu hasil evaluasi dan kajian dari Kementerian Hukum dan HAM. Menurutnya, akan dilakukan rapat evaluasi untuk membicarakan hal tersebut.
"Kita tunggu hasil pembahasan Kemenkumham," sambung Julian.
Sementara itu, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan Corby akan dilakukan evaluasi oleh pemerintah.
"Kalau melanggar persyaratan tentu akan ada tindakan. Harusnya memenuhi dan mematuhi persyaratan yang diberikan Kemenkumham. Akan dievaluasi sejauh mana persyaratan bebas itu dipenuhi oleh Corby," kata Djoko.
Corby menghirup udara bebas pada Senin, 10 Februari 2014 setelah mendapat pembebasan bersyarat.
JAKARTA--Pemerintah kini tengah menimbang-nimbang untuk meninjau kembali keputusan pembebasan bersyarat untuk Ratu Mariyuana asal Australia Schapelle
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya
- Sahroni Minta Polisi Tangkap Pihak yang Ingin Menghancurkan Citra Kejagung
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Kemenkes Mengimbau Masyarakat Bersinergi Melawan Hoaks soal Imunisasi
- Kemenag Dorong Wakaf Hijau Jadi Gerakan Nasional Pelestarian Lingkungan