Pemerintah Pilih Boeing Business Jet
Sebagai Pesawat Kepresidenan
Selasa, 01 Juni 2010 – 01:48 WIB
JAKARTA – Pemerintah memutuskan akan membeli pesawat Business Jet 2 buatan Boeing untuk pesawat kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menyatakan, pemilihan pesawat jenis itu karena sudah didasarkan pada pertimbangan yang matang. Pertimbangan teknis lainnya, lanjut Sudi, karena penerbang nasional terutama dari Garuda dan TNI AU juga lebih terbiasa mengoperasikan pesawat jenis Boeing dibandingkan pesawat–pesawat dari pabrikan lain. Selain itu, baik TNI AU maupun Garuda juga memiliki dukungan fasilitas dan kemampuan dalam pemeliharaan Boeing.
Berbicara pada rapat kerja (raker) di Komisi II DPR, Senin (31/5), Sudi menyatakan, untuk memilih pesawat kepresidenan tersebut pemerintah sudah melakukan telaah dengan melibatkan pihak-pihak terkait yang kompeten tentang pesawat seperti TNI AU maupun Garuda Indonesia Airways. Dari pembicaraan di tingkat pemerintah, keputusan pembelian Boeing Business Jet 2 karena banyak pertimbangan.
Baca Juga:
“Pertimbang annya antara lain adalah reputasi Boeing sebagai perusahaan pembuat pesawat terbang ternama yang sudah memiliki kepercayaan dunia. Boeing juga memiliki pesawat Boeing Business Jet 2 yang siap untuk di-delivery (dikirim) dalam waktu dekat apabila Pemerintah Indonesia segera memastikan untuk membeli,” ujar Sudi.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah memutuskan akan membeli pesawat Business Jet 2 buatan Boeing untuk pesawat kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg)
BERITA TERKAIT
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Perkuat Kolaborasi ZIS di ASEAN, ICONZ ke-8 Hasilkan 5 Resolusi Strategis
- Parlemen Indonesia-Mesir Sepakat Dukung Kemerdekaan Palestina
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli