Pemerintah Pilih Opsi Harga Premium Naik
Kamis, 16 Februari 2012 – 15:09 WIB

Pemerintah Pilih Opsi Harga Premium Naik
Konsumsi BBM meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. UU APBN 2012 mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan pembatasan BBM Bersubsidi secara bertahap dan Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan amanah UU APBN 2012 tersebut. Pada ayat 6 UU tersebut dinyatakan, Pemerintah tidak boleh menaikkan BBM karena itu jika opsi yang dipilih adalah kenaikan harga BBM maka harus dilakukan perubahan UU APBN.
Baca Juga:
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai, konsumsi BBM kendaraan pribadi menyentuh angka 11 juta kilo liter. Sehingga menghabiskan sekitar Rp45-50 triliun setahun. Fakta ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyebabkan pemborosan fiskal karena subsidi yang salah arah.
Dirinya mendorong pemerintah segera mengajukan rancangan perubahan APBN dengan mengutamakan pola kebijakan pengendalian subsidi secara matang dan sejumlah asumsi makro lain. Apalagi, diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan berada di kisaran 6,1 persen, jauh lebih kecil dibandingkan asumsi pemerintah sebesar 6,7 persen. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah tengah menjajaki berbagai opsi pengendalian BBM bersubsidi. Diantara opsi-opsi yang mengemuka, konversi BBM ke Gas dinilai tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Larangan Penjualan Rokok Radius 200 Meter Dikhawatirkan Bakal Menyuburkan Rokok Ilegal
- Reklasifikasi Mitra Jadi Karyawan Bakal Jadi Bumerang Bagi Industri Mobilitas
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Ini 2 Program yang Gencar Dilakukan Bea Cukai Malang
- Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!
- Bantu Mitra Pengemudi dan Merchant, Grab Menghadirkan Solusi Berbasis AgenticAI
- Bea Cukai Gencarkan Operasi Rokok Ilegal di Labuan Bajo dan Kediri, Ini Hasilnya