Pemerintah Pilih Opsi Harga Premium Naik
Kamis, 16 Februari 2012 – 15:09 WIB
Konsumsi BBM meningkat seiring meningkatnya pertumbuhan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. UU APBN 2012 mengamanatkan Pemerintah untuk melakukan pembatasan BBM Bersubsidi secara bertahap dan Pemerintah tetap berkomitmen untuk menjalankan amanah UU APBN 2012 tersebut. Pada ayat 6 UU tersebut dinyatakan, Pemerintah tidak boleh menaikkan BBM karena itu jika opsi yang dipilih adalah kenaikan harga BBM maka harus dilakukan perubahan UU APBN.
Baca Juga:
Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai, konsumsi BBM kendaraan pribadi menyentuh angka 11 juta kilo liter. Sehingga menghabiskan sekitar Rp45-50 triliun setahun. Fakta ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah menyebabkan pemborosan fiskal karena subsidi yang salah arah.
Dirinya mendorong pemerintah segera mengajukan rancangan perubahan APBN dengan mengutamakan pola kebijakan pengendalian subsidi secara matang dan sejumlah asumsi makro lain. Apalagi, diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya akan berada di kisaran 6,1 persen, jauh lebih kecil dibandingkan asumsi pemerintah sebesar 6,7 persen. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah tengah menjajaki berbagai opsi pengendalian BBM bersubsidi. Diantara opsi-opsi yang mengemuka, konversi BBM ke Gas dinilai tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650