Pemerintah Pilih Revisi UU Terorisme

jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah memilih merevisi UU Terorisme dibanding membuat perppu seperti yang diusulkan sejumlah politikus di DPR. Menurut Menkumham Yasonna Laoly, perppu lebih mudah dicabut oleh DPR jika ada anggota dewan yang tidak setuju sehingga dibutuhkan UU yang memberikan kepastian penegak hukum pada teroris.
"Akan terjadi perdebatan sangat hangat kalau Perppu. Kalau di DPR ada yang tidak setuju nanti langsung batal semua. Sudah capek-capek kami buat, ditolak bubar semua. Tapi kalau revisi kan ada dialog, ada dialektika berpikir," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/1).
Menurutnya, waktu revisi akan dipercepat. DPR sudah sepakat untuk bisa mempercepat revisi UU tersebut.
Yasonna mengatakan, dalam revisi itu terpenting harus memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi gangguan dan teror. Dalam hal ini untuk Polri. Tidak untuk BIN.
"BIN kan sudah ada UU-nya sendiri. Arahan bapak presiden tetap kalau penegakan hukum kan pada polisi. BIN tidak," imbuhnya.
Selama penyusunan draf revisi, Yasonna menyatakan, telah meminta BIN dan BNPT untuk tetap memantau WNI yang dikabarkan berada di Suriah dan akan kembali ke tanah air. Termasuk pihak kepolisian untuk terus melakukan pengajaran pada jaringan teroris. (flo/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah memilih merevisi UU Terorisme dibanding membuat perppu seperti yang diusulkan sejumlah politikus di DPR. Menurut Menkumham Yasonna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Program Rumah Layak Huni Bantu 100 Mustahik di 12 Provinsi Selama Ramadan
- Pertamina Ganti Oli Gratis Bagi 1.000 Motor yang Terdampak Banjir di Jabodetabek
- Pasbata Dukung Pemerintah Berantas Mafia Energi
- Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ribuan Honorer Gelar Demo Nasional 18 Maret
- Waka MPR: Perlu Political Will Para Pemangku Kepentingan untuk Wujudkan Kesetaraan
- Setara Institute Dorong Pembangunan Inklusif di Daerah, Rilis Alat Kebijakan untuk Susun RPJMD