Pemerintah Pilih Revisi UU Terorisme
jpnn.com - JAKARTA--Pemerintah memilih merevisi UU Terorisme dibanding membuat perppu seperti yang diusulkan sejumlah politikus di DPR. Menurut Menkumham Yasonna Laoly, perppu lebih mudah dicabut oleh DPR jika ada anggota dewan yang tidak setuju sehingga dibutuhkan UU yang memberikan kepastian penegak hukum pada teroris.
"Akan terjadi perdebatan sangat hangat kalau Perppu. Kalau di DPR ada yang tidak setuju nanti langsung batal semua. Sudah capek-capek kami buat, ditolak bubar semua. Tapi kalau revisi kan ada dialog, ada dialektika berpikir," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (21/1).
Menurutnya, waktu revisi akan dipercepat. DPR sudah sepakat untuk bisa mempercepat revisi UU tersebut.
Yasonna mengatakan, dalam revisi itu terpenting harus memberi perluasan kewenangan pada aparat untuk mengantisipasi potensi gangguan dan teror. Dalam hal ini untuk Polri. Tidak untuk BIN.
"BIN kan sudah ada UU-nya sendiri. Arahan bapak presiden tetap kalau penegakan hukum kan pada polisi. BIN tidak," imbuhnya.
Selama penyusunan draf revisi, Yasonna menyatakan, telah meminta BIN dan BNPT untuk tetap memantau WNI yang dikabarkan berada di Suriah dan akan kembali ke tanah air. Termasuk pihak kepolisian untuk terus melakukan pengajaran pada jaringan teroris. (flo/jpnn)
JAKARTA--Pemerintah memilih merevisi UU Terorisme dibanding membuat perppu seperti yang diusulkan sejumlah politikus di DPR. Menurut Menkumham Yasonna
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembanga Keuangan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
- Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan dari Menkeu Sri Mulyani, Budi Harjanto: Penyemangat bagi Kami
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
- Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
- Kunjungi Merauke, Mentrans Iftitah Sulaiman Sampaikan Pesan Prabowo untuk Papua