Pemerintah Pulangkan 33 TKI dari Jordania
Minggu, 04 Maret 2012 – 12:21 WIB
Priatna melanjutkan, 200 di antara 332 TKI PLRT yang meminta perlindungan ke KBRI adalah mereka yang datang setelah kebijakan moratorium ke Jordania yang diterapkan pada 29 Juli 2010. Mereka dikirim oleh PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) dan individu yang tidak bertanggung jawab.
KBRI Amman mengeluarkan biaya lebih dari Rp 3 miliar setiap tahun untuk biaya konsumsi para TKI yang berada di penampungan tersebut. "Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya tindakan tegas oleh instansi yang berwenang kepada pihak-pihak tersebut," tegasnya.
Sementara itu, sepanjang 2011, KBRI Amman sudah menampung, memulangkan, dan menyelesaikan 599 kasus TKI PLRT. Di antaranya, kasus gaji yang tidak dibayar, penyiksaan, pelecehan seksual, masa kerja melebihi/kurang dari masa kontrak, izin tinggal yang habis dan tidak diperpanjang oleh majikan, serta masalah kesehatan. (ken/c10/ttg)
JAKARTA - Selama ini pemulangan para tenaga kerja Indonesia penata laksana rumah tangga (TKI PLRT) selalu terkendala beberapa hal. Salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang