Pemerintah Pulangkan 33 TKI dari Jordania
Minggu, 04 Maret 2012 – 12:21 WIB

Pemerintah Pulangkan 33 TKI dari Jordania
Priatna melanjutkan, 200 di antara 332 TKI PLRT yang meminta perlindungan ke KBRI adalah mereka yang datang setelah kebijakan moratorium ke Jordania yang diterapkan pada 29 Juli 2010. Mereka dikirim oleh PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) dan individu yang tidak bertanggung jawab.
KBRI Amman mengeluarkan biaya lebih dari Rp 3 miliar setiap tahun untuk biaya konsumsi para TKI yang berada di penampungan tersebut. "Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya tindakan tegas oleh instansi yang berwenang kepada pihak-pihak tersebut," tegasnya.
Sementara itu, sepanjang 2011, KBRI Amman sudah menampung, memulangkan, dan menyelesaikan 599 kasus TKI PLRT. Di antaranya, kasus gaji yang tidak dibayar, penyiksaan, pelecehan seksual, masa kerja melebihi/kurang dari masa kontrak, izin tinggal yang habis dan tidak diperpanjang oleh majikan, serta masalah kesehatan. (ken/c10/ttg)
JAKARTA - Selama ini pemulangan para tenaga kerja Indonesia penata laksana rumah tangga (TKI PLRT) selalu terkendala beberapa hal. Salah satunya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Layanan Terbaru Bethsaida Healthcare, Pasien Bisa Dirujuk ke RS Luar Negeri
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- Camat Jagakarsa Buka Suara soal Penolakan Gerai Miras di Kartika One
- Hasil Survei Rumah Politik Indonesia: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Wapres Gibran
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan