Pemerintah Pulangkan 33 TKI dari Jordania

Pemerintah Pulangkan 33 TKI dari Jordania
Pemerintah Pulangkan 33 TKI dari Jordania
Priatna melanjutkan, 200 di antara 332 TKI PLRT yang meminta perlindungan ke KBRI adalah mereka yang datang setelah kebijakan moratorium ke Jordania yang diterapkan pada 29 Juli 2010. Mereka dikirim oleh PPTKIS (pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta) dan individu yang tidak bertanggung jawab.

KBRI Amman mengeluarkan biaya lebih dari Rp 3 miliar setiap tahun untuk biaya konsumsi para TKI yang berada di penampungan tersebut. "Untuk mengatasi masalah ini, perlu adanya tindakan tegas oleh instansi yang berwenang kepada pihak-pihak tersebut," tegasnya.

Sementara itu, sepanjang 2011, KBRI Amman sudah menampung, memulangkan, dan menyelesaikan 599 kasus TKI PLRT. Di antaranya, kasus gaji yang tidak dibayar, penyiksaan, pelecehan seksual, masa kerja melebihi/kurang dari masa kontrak, izin tinggal yang habis dan tidak diperpanjang oleh majikan, serta masalah kesehatan. (ken/c10/ttg)

JAKARTA - Selama ini pemulangan para tenaga kerja Indonesia penata laksana rumah tangga (TKI PLRT) selalu terkendala beberapa hal. Salah satunya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News