Pemerintah Pulangkan WN Jepang Buronan Interpol Ini, Apa Kasusnya?
Selasa, 12 Maret 2024 – 13:12 WIB

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau saat melakukan siaran pers soal deportasi seorang WNA Jepang yang merupakan buronan Interpol (ANTARA/Jessica)
Pada saat pemeriksaan di perairan, Satpolairud menemukan satu kapal boat yang memuat tujuh orang, terdiri dari dua orang ABK dan lima orang penumpang (1 WNA dan 4 WNI).
"YY ini telah berada di Indonesia sejak 2 April 2021 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dan ditangkap pada 31 Januari 2024 saat hendak berlayar dari Batam ke Malaysia," ujar Samuel. (Antara/jpnn)
Dalam pemulangan YY, Imigrasi Batam berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jepang di Jakarta dan Konsulat Jenderal Jepang di Medan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- Ternyata WNA Pelaku Penganiayaan di Batam Belum Dideportasi
- Revisi UU TNI Dinilai Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak DPR Lakukan Ini
- Aktivis Muda: Kritikan Konstruktif Perlu untuk Beri Masukan Kepada Pemerintah
- Setelah Ikut Retret, Bupati Kepulauan Mentawai Rinto Wardana Siap Sinergikan Program Pusat dan Daerah